JAKARTA- Meski Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan 10 partai politik (parpol) peserta pemilihan umum 2014, namun ada indikasi akan ada penambahan jumlah partai yang berhak mengikuti pemilihan umum pada 2014 mendatang. Penambahan ini terjadi jika parpol yang tidak lolos verifikasi ini menang dalam proses hukum. “Jika gugatan itu dikabukan, maka parpol yang sebelumnya dinyatakan KPU tidak lolos verifikasi bisa saja mempunyai hak untuk mengikuti pemilu. Memang ada kemungkinan bertambah. Apalagi, hal demikian memang disebutkan didalam Undang-Undang (UU),” jelas anggota KPU Hadar Nafis Gumay, di Jakarta (16/1).
Hadar mengaku, KPU telah digugat oleh 17 dari 24 Parpol yang dinyatakan gagal dalam verifikasi ke beberapa lembaga negara, yakni Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Pengadilan Tata Usaha Negara (PUTN), ataupun Mahkamah Agung (MA). Gugatan ini terjadi mengingat parpol yang tidak lolos masih bersikeras untuk bisa ikut dalam pemilihan umum 2014.
Hadar mengaku bahwa KPU telah bekerja dengan baik, dan sesuai aturan yang berlaku. Bahkan, patokan bekerja secara UU juga sudah dilakukan. Namun demikian, Hadar mempersilahkan kepada parpol yang merasa dirugikan oleh KPU untuk melakukan gugatan disertai dengan bukti-bukti yang kuat. “Silahkan saja. Kalau mereka memang punya bukti bahwa kami melakukan kekeliruan, maka silahkan saja dibuktikan. Kami nanti akan paparkan juga bukti-bukti yang ada. Kami tentu punya bukti juga”, ungkapnya
Sementara itu, anggota KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, menambahkan masih ada waktu bagi partai-partai yang tidak lolos verifikasi faktual untuk mengajukan gugatan atau keberatan kepada KPU. Namun, Ferry berharap agar gugatan itu harus disertai dengan bukti-bukti yang memadai, sehingga mereka memang layak atau memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2014. “Kita adu data, adu bukti saja. Nanti kita lihat mana bukti yang lebih memadai,” ujar Ferry
Sebelumnya, gabungan 17 partai politik yang tidak lolos verifikasi secara resmi mendatangi Bawaslu, dan melakukan pelaporan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU. KPU dianggap telah melakukan pelanggaran konstitusi, yang akhirnya 17 partai dinyatakan tidak berhak menjadi peserta Pemilu 2014. 17 partai politik yang menamakan diri sebagai Aliansi Partai Politik Penegak Konstitusi (AP3K) itu membawa dokumen-dokumen penting sebagai bukti dugaan KPU melakukan pelanggaran konstitusi.
Untuk diketahui, 17 parpol yang tergabung dalam AP3K, yakni PKPI, PBB, Partai Kedaulatan, PDS, Partai Buruh, PPN, PKPB, Partai Nasrep, Partai SRI, Partai Kongres, Partai Republik, PKBIB, PKNU, PPPI, dan PPRN.
Dalam kesempatan itu, AP3K mengklaim, KPU melanggar UU Pemilu Nomor 8 Tahun 2012 pasal 8 ayat (2), UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan pemilu, Peraturan KPU Nomor 8 Nomor 12, Nomor 14, Nomor 15.
Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Sutiyoso mengatakan KPU telah melakukan banyak sekali pelanggaran konstitusi. Apalagi, AP3K sudah melakukan penelitian dari berbagai aspek. Dari situ ditemukan hal-hal ganjil yang perlu diadukan sebagai dugaan kejahatan. “Kami telah lakukan analisa dan penelitan yang cukup mendalam. Dari hasil itu, kami banyak menemukan pelanggaran yang telah dilakukan KPU. Untuk itu, kita langsung lakukan pengaduan”, ujarnya
Senada dengan Sutiyoso, Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Pembaruan (PDP) Didi Supriyanto menilai KPU memang banyak melakukan pelanggaran konstitusi. Bahkan, KPU telah melakukan tindakan kejahatan, yang membuat sebanyak 17 partai politik tidak lolos verifikasi. “KPU itu tidak hanya melanggar UU tentang Pemilu saja, tapi juga melakukan pelanggaran atas aturannya sendiri. Itu bagaimana. Apalagi, ada aturan yang mengatakan bahwa verifikasi itu harus dilakukan dengan tatap muka. Sementara yang lain itu tidak semua diverifikasi,” jelasnya.
Siap Diproses
Menanggapi pelaporan yang dilakukan oleh sejumlah parpol tidak lolos verifikasi, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengatakan akan segera memproses 9 dari 17 partai politik yang menggugat Komisi Pemilihan Umum atas tuduhan pelanggaran konstitusi. Partai-partai yang melayangkan gugatan itu tak lolos verifikasi faktual KPU sebagai peserta Pemilu 2014.
“Sembilan partai sudah lengkap persyaratan dan dokumennya, dan segera kami proses,” kata Ketua Bawaslu, Muhammad Alhamid.
Kendati demikian, Alhamid tidak merinci nama-nama 9 partai tersebut. Kesembilan partai itu pada proses awal akan dimediasi dengan KPU. Jika proses mediasi itu tidak membuahkan kesepahaman, maka dilanjutkan ke proses sidang sengketa. (gam/abd/abe)