PAMEKASAN- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur menyatakan siap melayani rencana gugatan Tim Pemenangan pasangan Kholilurrahman-Masduqi (KOMPAK) terkait pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Pamekasan ke Mahkamah Kosntitusi (MK).
Anggota Divisi Sosialisasi KPU Jawa Timur, Najib Hamid, mengatakan sangat menghormati keputusan tim pemenangan pasangan KOMPAK yang akan melakukan gugatan ke MK. Sebab, langkah tersebut sangat sesuai dengan aturan hukum, daripada melakukan tindakan yang tidak menyenangkan.
“Ini menjadi contoh yang baik. Karenanya kami sangat menghargai dan akan melayani sebagai bentuk tanggungjawab terhadap pelaksanaan pemilukada di Pamekasan,” kata Najib, kemarin (14/1).
Ditanya soal persiapan yang dilakukan jika gugatan itu benar-benar dilayangkan, Najib menjawab, sampai saat ini pihaknya belum menerima salinan materi gugatan dari MK sehingga belum mengetahui hal-hal yang menjadi pokok gugatan.
Setelah menerima salinan materi gugatan itu, KPU Jatim akan mempelajarinya untuk dilakukan penyiapan bukti pendukung. Jika memungkinkan lembaga penyelenggara pemilihan umum tingkat Provinsi Jawa Timur itu akan menunjuk pengacara.
Ia berharap, keputusan dari Mahkamah Konstitusi akan sejalan dengan keputusan dan ketetapan KPU tentang pelaksanaan pemilukada Pamekasan beberapa waktu lalu, untuk penghematan tenaga, waktu dan anggaran.
Namun, pihaknya tetap akan mematuhi segala keputusan yang dikeluarkan oleh MK sekalipun putusan tersebut tidak sesuai dengan ketetapan KPU.
Sementara itu, Ketua Tim Pemenangan Pasangan KOMPAK, Khairil Utama, menyatakan pihaknya tetap akan mengajukan gugatan pelaksanaan pemilukada Pamekasan ke Mahkamah Konstitusi.
Ia menyatakan saat ini pihaknya sudah berada dalam perjalanan ke Jakarta untuk langkah hukum tersebut.
Sayangnya, dia menolak menyebutkan materi gugatan itu. Hanya secara diplomatis salah soerang pengacara senior di Pamekasan itu menjelaskan, materi gugatan itu tidak lepas dari temuan-temuan selama masa pelaksanaan pemilukada.
“Belum waktunya kami publikasi. Nanti setelah gugatan kami diterima MK, kami pasti akan beri penjelasan,” kata Khairil.
Keputusan untuk menggugat pelaksanaan pemilukada oleh pasangan KOMPAK itu mencuat setelah Abdul Ghafur, saksi pasangan nomor urut 2 itu, menyatakan protes dan keberatannya saat rekapitulasi manual perolehan suara pada 12 Januari lalu.
Ghafur menyatakan, pihaknya tidak menerima hasil perolehan suara itu karena timnya menemukan beberapa kasus money politic dan ketidak netralan Panitia Pengawas Pemilukada Pamekasan.
“Tim Kami menyatakan menolak menandatangani semua berita acara dan akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi,” katanya.
Ketua KPU Jawa Timur, Andry Dewanto, mengatakan pihaknya rencana gugatan ke Mahkamah Konstitusi itu tidak menghalangi KPU untuk menetapkan pasangan Ahmad Syafii-Khalil Asyari (ASRI) sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan terpilih untuk periode 2013-2018. (afa/muj)