SUMENEP – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, kemarin (14/1) siang memenuhi panggilan Panwaslu. Pemanggilan tersebut terkait dengan surat keberatan DPC Partai Serikat Rakyat Independen (SRI) setempat atas verifikasi faktual KPU yang dikirim ke Bawaslu Provinsi Jawa Timur pada 7 Januari 2013 lalu.
Dalam suratnya, Partai SRI menganggap KPU Sumenep kurang fair memperlakukan parpol yang bermaksud mengusung Sri Mulyani Indrawati sebagai calon presiden. Secara yuridis, Partai SRI tidak merasa keberatan atas hasil verifikasi yang hanya meloloskan 10 parpol. Yang dipermasalahkan Partai SRI adalah surat edaran KPU Sumenep Nomor 481 yang memuat format lampiran 2 F-8 tentang juknis verifikasi faktual. Selain itu, Partai SRI juga mengaku keberatan karena KPU tidak mensosialisasikan aturan, mekanisme dan juknis verifikasi tersebut (Koran Madura, 14/1).
Kepada Panwaslu, anggota KPU Sumenep Ali Fikri, mengaku sudah melakukan verifikasi sesuai ketentuan KPU Pusat. Menurut Fikri, baik aturan, mekanisme maupun juknis pelaksanaan verifikasi faktual juga sudah disosialisasikan.
“Kita sudah memenuhi panggilan Panwaslu, dan selama tiga jam kita jelaskan secara rinci, baik mekanisme, aturan, dan berkas-berkas yang dikumpulkan juga sudah kita kasih keterangan ke Panwaslu,” katanya setelah memenuhi panggilan Panwaslu.
Mengenai keberatan Partai SRI, lanjut dia, sejauh ini KPU bekerja sesuai aturan. Ketika menerima petunjuk teknis berupa peraturan dan surat edaran, KPU langsung mengumpulkan pengurus parpol yang ada di Kabupaten Sumenep untuk diberi penjelasan. “Para partai politik sudah kita kumpulkan, termasuk Partai SRI juga hadir pada saat itu. Agendanya adalah memberikan penjelasan teknis, baik tata cara, mekanisme, aturan, bahkan lengkap dengan jadwal pelaksanaan verifikasi faktual. Itu sudah dilaksankan semuanya, dan sejauh itu tidak ada persoalan,” kata anggota KPU devisi Teknis.
Selain itu, Panwaslu juga meminta keterangan dalam bentuk berita acara klarifikasi terhadap KPU. “KPU dalam hal ini memenuhi permintaan dari kami, termasuk menjelaskan secara rinci. Salah satunya mengenai aturan KPU sendiri, termasuk tata cara dalam mekanisme yang digunakan oleh KPU,” ujar anggota Panwaslu Kabupaten Sumenep Darmindra (14/1).
Setelah data dari Partai SRI dan KPU dianggap lengkap, pihaknya akan segera melaporkan ke Bawaslu Jatim. (sym/mk)