JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkapkan ada enam peraturan yang harus segera dibahas. “Salah satu, misalnya soal peraturan tentang kampanye yang harus ditetapkan setelah tiga hari parpol peserta pemilu ditetapkan,” kata Ketua KPU Husni Kamil Manik di Jakarta, Kamis (10/1).
Menurut Husni, KPU telah menyelesaikan sebelas Peraturan KPU. Bahkan peraturan itu telah selesai Desember2012 lalu. Namun karena terhadang reses, maka Peraturan KPU tersebut baru dikonsultasikan ke Komisi II DPR, Kamis (10/1).
Dalam sidang pembahasan itu, sempat ada perbedaan persepsi antara Pimpinan Komisi II DPR dengan Pimpinan KPU soal jumlah Peraturan KPU yang dibahas hari ini. Pimpinan Komisi II DPR berpatokan Peraturan KPU yang dibahas berdasarkan rapat kapoksi, hanya tiga. “User-nya kan KPU, jadi ya yang didahulukan kita bahas adalah yang prioritas menurut KPU,” kata anggota Komisi II dari F-PG Taufiq Hidayat di Jakarta, Kamis (10/1).
Selain itu, kata Taufiq lagi, bukan hanya KPU yang berkepentingan terhadap 6 peraturan tersebut. “Apalagi di sini kan ada Bawaslu. Mereka juga kan mencatat. Mereka siap-siap menangkap,” cetusnya yang membuat sidang komisi II DPR menjadi geerr.
Setelah mendapat tanggapan dan masukan dari anggota lainnya, Pimpinan Komisi II Abdul Hakam Naja akhirnya memutuskan Peraturan KPU yang dibahas versi KPU. Sementara Peraturan KPU lainnya akan dibakas pekan berikutnya.
Enam Peraturan KPU itu masing-masing Peraturan KPU tentang Pedoman Kampanye, Proses Seleksi Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota, Proses Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi untuk Anggota DPR Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2014, Pemutakhiran Data Pemilih Dalam Negeri, Pemutakhiran Data Pemilih Luar Negeri, dan Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu (PPK, PPS dan KPPS).
Dalam pembahasan itu, Husni meyakinkan partai politik peserta Pemilu 2014 sebanyak 10 parpol. Namun, bila ada keputusan lain dari pengadilan, bisa saja bertambah. “Di KPU sudah final. Kecuali nanti dikoreksi oleh peradilan dan bila berkekuatan hukum tetap maka kami harus menjalankannya,” tegasnya
KPU, kata Husni Kamil, menyiapkan alat bukti untuk menghadapi gugatan partai politik yang tak lolos verifikasi faktual. “Tingkat keyakinan kami tinggi, bahwa memang hanya 10 parpol yang berhak mengikuti pemilu. Tingkat keyakinan kami okelah,” tambahnya.
Bukti KPU yakin dengan keputusannya, kata Husni, adalah rapat pleno yang terbuka mulai dari tingkat kabupaten/kota, provinsi dan tingkat nasional. “Kalau tidak yakin, ngapain rapat plenonya terbuka,” paparnya.
KPU dalam keputusannya menyatakan hanya 10 partai politik yang lolos verifikasi faktual dan dinyatakan sebagai peserta Pemilu 2014. Kesepuluh parpol tersebut adalah Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Demokrat, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). (cea/abe)