SAMPANG – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sampang siap menghadapi sidang perdana gugatan perselisihan hasil pemilukada setempat yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini (4/1).
“Kami sudah menyiapkan segala sesuatunya untuk menghadapi sidang perdana di MK. Sudah ada kuasa hukum yang ditunjuk untuk mendampingi KPU Sampang selama sidang di MK,” kata Ketua Pokja Verifikasi dan Divisi Hukum KPU Sampang, Miftahur Rozaq, kemarin (3/1).
Dalam perkara dengan nomor register: 102/PHPU.D-X/2012 itu, pemohon perselisihan hasil Pemilukada Sampang adalah Hermanto Subaidi dan KH Djafar Sodiq.
Rozaq menjelaskan, salah satu materi gugatan yang dilayangkan Hermanto-Djafar adalah dugaan kecurangan di empat kecamatan dan tuntutannya adalah pencoblosan ulang.
Selain itu, dugaan terjadinya politik uang dan pencegahan pemilih untuk menggunakan hak pilihnya pada 12 Desember 2012.
“Agenda sidang perdana di MK besok (hari ini, Red) adalah pemeriksaan berkas perkara. Namun, secara internal, kami sudah menyiapkan jawaban dan berkas penunjang sebagai bukti serta sejumlah saksi untuk dibawa ke Jakarta,” katanya. (ryn/msa)