PAMEKASAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan menyiapkan satu tempat pemungutan suara (TPS) khusus untuk proses pemungutan suara pemilukada setempat.
TPS khusus itu hanya disediakan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pamekasan untuk narapidana yang mempunyai hak pilih dan tidak memungkinkan melakukan pemungutan suara di tempat terdaftar sebagai pemilih.
Hasil pendataan yang dilakukan KPU Pamekasan, sebanyak 115 orang narapidana di lapas tersebut terdaftar sebagai pemilih dalam pemilukada.
Sementara untuk rumah sakit dan terminal, lembaga penyelenggara pemilukada itu tidak menyediakan TPS khusus, karena tidak ada dasar hukumnya.
Menurut anggota KPU Pamekasan, Agus Kasiyanto, TPS untuk para napi itu adalah TPS 12 Kelurahan Jungcangcang, Kecamatan Pamekasan. Di TPS tersebut, semua napi yang memiliki hak pilih akan menggunakan haknya dengan pengawalan petugas lapas.
“Tidak ada diskriminasi bagi penghuni lapas untuk tetap menggunakan hak pilihnya. Apakah mereka akan menggunakannya, itu adalah hak pribadi. Namun, kami wajib menyiapkan fasilitas untuk mereka (TPS khusus, Red). TPS khusus itu berada di dalam lokasi lapas,” katanya, kemarin (8/1).
Ia juga mengemukakan, pihakknya tidak menyediakan TPS khusus di rumah sakit, karena tidak ada aturan hukum yang bisa dijadikan sebagai sandaran pembentukannya.
“Kerabat pasien bisa datang ke TPS terdekat untuk menyalurkan aspirasinya,” ujarnya.
Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kota Pamekasan Nurul Ulum mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pengelola lapas dan semua logistik untuk TPS khusus sudah siap didistribusikan.
“Kami juga sudah menyiapkan petugas TPS dari petugas lapas dengan pengawalan aparat keamanan dari Linmas sebanyak dua orang,” katanya. (teef/muj)