PAMEKASAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan, Madura, hingga kini belum mengumumkan harta kekayaan calon bupati dan wakil bupati setempat. Padahal, pemungutan suara telah digelar pada 9 Januari 2013. “Hingga saat ini KPU memang belum mengumumkan berapa kekayaan calon pejabat negara di Pamekasan ini,” kata Sekretaris KPU Pamekasan Akhmad Zaini, Rabu (16/1).
Zaini menjelaskan, KPU tidak mengumumkan kekayaan calon bupati dan wakil bupati itu, karena KPU hanya menerima berkas berupa tanda bukti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari KPK. Ia menjelaskan, dalam tanda bukti laporan itu, tidak dijelaskan berapa jumlah kekayaan calon bupati dan wakil bupati Pamekasan, sehingga KPU tidak bisa mengumumkannya kepada publik. “Kalau kami menerima lengkap dengan rinciannya berapa kekayaan masing-masing calon bupati bdan wakil bupati Pamekasan yang bersaing dalam pilkada itu, mungkin kami bisa mengumumkan secara terbuka kepada publik,” katanya.
Dia mengemukakan hal ini menanggapi rekomendasi Panwaslu Pamekasan yang meminta agar KPU mengumumkan kekayaan calon pejabat publik di Kabupaten Pamekasan kepada publik. Permintaan Panwaslu Pamekasan ini telah disampaikan jauh hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara. Namun hingga kini belum dilaksanakan oleh institusi penyelenggara pilkada tersebut.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, disebutkan bahwa KPK berwenang melaksanakan langkah atau upaya pencegahan antara lain dengan melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Berkaitan dengan itu Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, mengamanatkan pula bahwa setiap penyelenggara wajib melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya sebelum dan setelah memangku jabatan serta bersedia diperiksa kekayaannya sebelum dan setelah menjabat.
Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi bertujuan untuk mewujudkan Penyelenggara Negara yang mantaati asas-asas umum penyelenggara negara yang bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta perbuatan tercela lainnya.
Oleh karena itu setiap Penyelenggara Negara dituntut untuk melaporkan kekayaannya melalui formulir LHKPN yang telah disediakan KPK untuk diisi secara jujur, benar dan lengkap. Ini agar KPK dapat menganalisa, mengevaluasi, serta menilai atas seluruh jumlah, jenis dan nilai harta kekayaan yang dilaporkan, secara benar, cepat, tepat, akurat dan bertanggung jawab.
Zaini juga mengaku, tidak mengetahui secara teknis kebijakan KPU Pamekasan tidak mengumumkan tentang kekayaan masing-masing calon bupati dan wakil bupati, karena kebijakan itu oleh lima anggota KPU sebelumnya yang saat ini telah dipecat, karena terbukti melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu.
Pemilukada Pamekasan digelar 9 Januari 2013. Tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati bersaing. Ketiga pasangan itu masing-masing, Al Anwari – Holil (Ahok) , KH Kholilurrahman-Masduki (Kompak), dan pasangan calon Achmad Syafii-Kholil Asy’ari (Asri). (ant/abe)