PAMEKASAN – Puluhan aktivis mahasiswa mendesak Dinas Kesehatan (Dinkes) Pamekasan, Madura menutup paksa rumah sakit yang tidak mengantongi ijin operasional di wilayah itu. Sejumlah rumah sakit di wilayah itu diduga hanya mengantongi ijin sebagai klinik kesehatan dan bukan sebagai rumah sakit.
Para aktivis yang tergabung dalam Mahasiswa Masyarakat Menggugat (M3) itu, kemarin (6/1), menyampaikan desakan tersebut ke Dinkes Pamekasan di Jalan Jokotole. Di kantor itu, mereka melakukan orasi mengecam praktek tanpa ijin yang dilakukan sejumlah rumah sakit suasta di Pamekasan.
“Dinas Kesehatan harus tegas karena ini berkaitan dengan perlindungan hukum bagi warga yang berobat ke rumah sakit,” kata Koordinator M3, Fery Sampit, dalam orasinya.
Selain mendesak penutupan paksa, para aktivis juga meminta agar Dinkes memiliki standar kelayakan sebuah rumah sakit suasta untuk dijadikan patokan pemberian ijin. Sementara ini, instansi tersebut dinilai belum memilki standar apapun berkaitan dengan standar kualitas lembaga kesehatan.
Bahkan, Dinkes juga dituding hanya diam ketika ada klinik kesehatan yang tiba-tiba merubah statusnya menjadi rumah sakit tanpa merubah ijin operasionalnya. Padahal, untuk mendapatkan status sebagai rumah sakit, harus memenuhi standar minimal seperti yang ditentukan oleh undang undang.
“Kami juga meminta agar Dinas Kesehatan menolak setiap perubahan status rumah sakit suasta yang saat ini sudah melanggar undang-undang itu. Mereka harus dibubarkan secara paksa dan menutup usahanya,” desak Fery.
Menanggapi tuntugan itu, Kepala Dinkes Pamekasan, Ismail Bey, mengatakan pihaknya sudah menyampaikan tuntutan para mahasiswa itu ke rumah sakit suasta yang diduga melanggar ijin operasional.
Bahkan, kata Ismail, sejumlah rumah sakit itu berjanji akan memperbaiki standar pelayanan yang mereka miliki untuk mempertahankan statusnya sebagai rumah sakit dan bukan klinik kesehatan.
“Pengelola rumah sakit itu menyatakan bersedia mematuhi segala peraturan sebagaiman termaktub dalam UU rumah sakit,” jelas Ismail
Kedepan, Ismail berjanji lembaga yang dipimpinnya akan lebih selektif terhadap pengajuan perubahan status, serta melakukan pemantauan intensif terhadap kegiatan operasional rumah sakit dan klinik kesehatan yang ada.
“Ini menjadi bahan bagi kami untuk melakukan evaluasi dan perbaikan. Kami akan menegakkan aturan yang ada dan memperketat pengawasan,” katanya. (afa/muj)