JAKARTA – Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepada Angelina Sondakh, terdakwa kasus penerima suap pengurusan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan Nasional. “Menjatuhkan terdakwa Angelina Patricia Sondakh hukuman 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan penjara,” demikian hakim, saat membacakan vonis Angie,” kata Ketua Majelis Hakim Sudjatmiko saat membacakan vonis Angie di pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Jaksel, Kamis, (10/1).
Menurut Sudjatmiko, Angie terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berlanjut. Dalam putusannya, hakim tipikor mengatakan, Angelina terbukti menerima uang sebesar Rp 2,5 miliar dan 1.200.000 USD. Penerimaan uang tersebut merupakan realisasi atas janji yang diberikan Grup Permai atas kesanggupannya menggiring anggaran terkait proyek Kemendiknas yang diberikan secara tunai. Uang itu diserahkan oleh karyawan Grup Permai Mindo Rosalina Manullang, meski pun penyerahannya tidak langsung melalui kurir Angie, Jefri dan Alex.
Selain itu, Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta ini memilih untuk membuktikan dakwaan ketiga dalam memutus perkara dugaan penerimaan suap pengurusan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan Nasional dengan terdakwa Angelina Sondakh. Dakwaan ketiga Angelina memuat Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Ancaman hukumannya, hanya lima tahun penjara. “Majelis hakim menilai yang paling tepat untuk dibuktikan adalah dakwaan ketiga,” ujar salah satu anggota majelis hakim.
Hakim Tipikor dalam putusannya membeberkan Angelina terbukti menerima uang sebesar Rp 2,5 miliar dan 1.200.000 USD. Penerimaan uang tersebut merupakan realisasi atas janji yang diberikan Grup Permai atas kesanggupannya menggiring anggaran terkait proyek Kemendiknas yang diberikan secara tunai. Uang itu diserahkan oleh karyawan Grup Permai Mindo Rosalina Manullang, meski pun penyerahannya tidak langsung melalui kurir Angie, Jefri dan Alex.
Seperti diketahui dakwaan terhadap Angelina disusun secara alternatif, majelis hakim diperbolehkan memilih salah satu dakwaan yang dianggap paling tepat untuk dibuktikan. Dakwaan pertama memuat Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Kedua, Pasal 5 Ayat 2 juncto Pasal 5 Ayat 1 Huruf a juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 KUHP. Ketiga, Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Dari tiga dakwaan itu, dakwaan pertama lah yang memuat ancaman hukuman paling berat. Dakwaan pertama inilah yang digunakan jaksa KPK dalam menuntut Angie 12 tahun penjara.
Terhadap vonis tersebut, Angelina Sondakh tak menunjukkan reaksi yang emosional. “Saya akan pikir-pikir,” kata Angie yang terlihat tenang itu di Gedung Pengadilan Tipikor. Namun Ketua Majelis Hakim Tipikor, Sudjatmiko langsung menanyakan kepada kuasa hukum Angie. “Bagaimana kuasa hukum?” tanyanya. “Kami hormati hak terdakwa,” jawab pengacara Angie, Teuku Nasrullah.
Jaksa Penuntut Umum Tresno Anto Wibowo juga mengatakan akan pikir-pikir. Sesuai ketentuan hukum, batas banding diberikan waktu 7 hari. (cea/abe)