SAMPANG – Sidang dengan agenda putusan dalam kasus pencabulan dengan korban Ryt (16) dan Terdakwa Hrl (17) yang sama-sama warga Desa Ragung, Kecamatan Pengarengan, Sampang, berjalan tertib dan aman. Bahkan, keluarga korban mengaku puas dengan keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Rabu (16/1). Dalam sidang ini, PN Kabupaten Sampang mengganjar terdakwa dengan tiga tahun penjara.
Berdasarkan keputusan hakim di Pengadilan Negeri, terdakwa tidak hanya divonis selama tiga tahun kurungan penjara, tetapi diwajibkan membayar denda 60 juta rupiah. Karena terdakwa terbukti melanggar pasal 81 ayat 2 UU nomor 23 tahun 2006 tentang perlindungan anak, yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana dan melanggar hukum.
Sementara terdakwa merasa tidak puas dengan hasil peradilan sehingga pihaknya akan melakukan banding atas putusan tersebut.
Meski terdakwa divonis lebih rendah daripada pengajuan JPU yang menuntut lima tahun hukuman penjara atas terdakwa, keluarga korban merasa puas dengan keputusan peradilan tersebut.
H. Muammar (40), salah satu keluarga korban merasa sangat puas dengan vonis dalam sidang putusan tersebut. “Ya, sebenarnya kurang puas, tapi ya sudahlah puas saja. Saya serahkan sama JPU- nya saja, meski terdakwa melakukan banding dengan keputusan itu,” ujar Muammar kepada Koran Madura.
Arman Saputra, penasehat hukum terdakwa mengatakan, dari hasil putusan sidang, pihaknya akan melakukan banding, karena tidak puas dengan dakwaan tersebut. Sebab terdakwa tidak merasa melakukan apa yang didakwakan kepada dirinya.”Tetap kita akan melakukan banding yang sesuai dengan fakta-fakta yang ada,” paparnya.
Sementara itu, Ketua PN Sampang, Purnomo Amin Tjahjo melalui Humas PN Sampang, Sihabuddin menjelaskan, keputusan sidang, terdakwa terbukti melanggar pasal 81 ayat 2 UU no 23 tahun 2006 tentang perlindungan anak, dijerat dengan hukumun penjara tiga tahun dan denda 60 juta rupiah.
“Ini belum memiliki kekuatan hukum tetap, karena masih menunggu terdakwa yang masih melakukan banding,” tandas Sihabuddin.
Menurut Sihabuddin, karena pihak terdakwa akan melakukan banding, maka putusan hukuman atas terdakwa bisa berubah, bergantung pada sidang banding nanti. (ryn/msa/rah)