BANGKALAN – Kuasa Hukum pasangan Moh Makmun Ibnu Fuad dan Mondir Rofii, Andi Asrun menilai permohonan sengketa Pilkada Bangkalan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) salah alamat.
Andi Asrun mengatakan gugatan ini salah alamat karena pembatalan keikutsertaan pemohon (pasangan KH Imam Bukhori Kholil-Zainal Alim) oleh KPUD Bangkalan karena didasarkan pada amar putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. “Pemohon ini salah tempat mengajukan permohonan karena yang menjadi persoalan gugatannya adalah dibatalkannya pasangan nomor urut satu. Pembatalan itu kan karena ada putusan PTUN Surabaya,” kata Andi, usai sidang di MK, kamarin.
Menurut Andi, pemohon juga tidak bisa mempersoalkan putusan PTUN karena pasangan Imam Bukhori Kholil-Zainal Alim tersebut telah dipangil dua kali oleh PTUN Surabaya. Tetapi keduanya tidak tidak mengindahkan panggilan PTUN Surabaya.
Andi juga menyebut gugatan mengandung keanehan karena penggugat awalnya tidak mempersoalkan putusan PTUN Surabaya dan pemohon juga tidak berusaha memperjuangkan haknya dengan mengajukan banding atas putusan tersebut. “Walaupun sudah diundang dua kali mereka tidak datang dan justru dia hadir sebagai saksi. Nah ini lucu dan aneh. Tapi ketika KPUD tidak banding, maka dia protes. Bagaimana mau protes kalau membela dirinya saja dia tidak mau ?” ungkapnya. “Trus kemudian sekarang mereka memprotes karena KPUD Bangkalan tidak banding, ini aneh,” katanya.
Andi mengatakan penggugat telah melangkah terlalu jauh dengan mengajukan gugatan ke MK karena penggugat tidak memperhatikan adanya tahapan apabila mempersoalkan pilkada. Seharusnya, lanjut Andi, kalau memang ada persoalan dalam pemilihan maka diselesaikan melalui Panwas. “Tapi kan tidak ada. Kalau memang Panwas tidak menanggapi, maka mereka harus mendapat dulu rekomendasi dari Bawaslu. Perjuangan itu berjenjang, tidak boleh langsung ke MK. Dilihat dari perseteruan itu tidak layak disidangkan di MK dan MK tidak berwenang menyidang perkara ini,” tuntasnya.
Sebelumnya pasangan KH Imam Bukhori Kholil-Zainal Alim menggugat KPUD Bangkalan karena telah membatalkan ke-ikutsertaan pihaknya sebagai peserta Pilkada Bangkalan ke MK.
Menurut pemohon, ada dugaan rekayasa sistemik yang dilakukan KPU yang menyebabkan pasangan Imam Bukhori Kholil-Zainal Alim dicoret dari pencalonan dan tidak bisa mengikuti pilkada dengan alasan tidak memenuhi syarat administratif.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Akil Mochtar, pemohon pasangan Imam Bukhori Kholil-Zainal Alim yang dicoret KPU Bangkalan meminta hasil Pilkada Bangkalan diulang. Pemohon juga mengungkapkan bahwa KPU diduga melakukan konspirasi terstruktur antara pihak terkait.
KPU Kabupaten Bangkalan telah mengumumkan pemenang Pilkada Bangkalan dimenangkan pasangan Moh Makmun Ibnu Fuad-Mondir Rofii sebesar 93,47 persen atas pasangan Moh Nizar Zahro-Zulkifli yang hanya memperoleh suara 6,53 persen. (dit/rah)