BANGKALAN – Kota paling barat pulau garam ini terusik. Karena di kota ini sepanjang tahun 2012 marak terjadi kekerasan anak dan pelecehan seksual. Sedikitnya 28 kasus kekerasan seksual menimpa kaum perempuan dan kekerasan terhadap anak dibawah umur. Kasus kekerasan yang paling menonjol adalah kekerasan terhadap anak yang tercatat sebanyak 12 kasus. Diikuti kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebanyak 5 kasus. ”Sepanjang tahun 2012, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang ditangani polres Bangkalan sebanyak 28 kasus. Laporan sebanyak itu yang paling mendominasi adalah kekerasan terhadap anak dan KDRT,” kata Kasatreskrim polres Bangkalan AKP M Lutfi melalui Kanit PPA Aiptu Endang W, kemarin (8/1).
Menurutnya, jumlah kasus kekerasan yang masuk dalam catatan laporan polres Bangkalan tidak menjadi ukuran kekerasan hanya sebanyak itu yang terjadi di Bangkalan. Karena kemungkinan korban kasus kekerasan yang tidak melaporkan kasusnya ke polisi masih ada. Terkadang mereka malu dengan apa yang telah dialaminya. Sedangkan yang terdata di polres Bangkalan hanya sesuai laporan korban, imbuhnya.
Untuk kasus yang dilaporkan, semua sudah masuk ke ranah hukum. Ada pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Sedangkan untuk hukuman sudah ada yang divonis bersalah dan harus menjalani hukuman. Terakhir, kasus pelarian anak dibawah umur yang dibawa kabur. Pelaku berhasil ditangkap di Bogor Minggu (6/1) lalu. Sebab, orang tua korban melapor bahwa putri mereka yang masih berusia 16 tahun dibawa kabur.
Dengan jumlah tersebut, angka kekerasan yang terjadi di Bangkalan menjadi keprihatinan bersama. Hal ini dipengaruhi sejumlah faktor. Diantaranya perilaku dan moral pelaku kekerasan yang buruk. Selain itu, kesadaran akan kesetaraan gender di kalangan masyarakat masih rendah. Sehingga kaum perempuan masih dianggap lebih rendah dibanding laki-laki. Banyak cara yang bisa dilakukan pelaku, umumnya pelaku menggunakan modus rayuan pada korban yang masih di bawah umur, terkadang mengiming-imingi dengan berbagai macam barang, baik uang atau lainnya.
Dengan maraknya kasus kekerasan dan pelecehan perempuan tentu menjadi keprihatinan tersendiri. Untuk itu, persoalan ini menjadi tanggung jawab bersama antara masyarakat dan pemerintah serta pihak terkait lainnya. Semuanya harus saling berkoordinasi untuk menekan kasusnya. Di samping itu, petugas yang berwenang perlu melakukan sosialisasi UU Perlindungan Perempuan dan Anak agar masyarakat tahu dan paham tentang hukum pidananya jika melakukan pelanggaran tersebut.
Cara paling efektif, orang tua memberikan pemahaman terhadap anak mereka. Dengan berupaya melakukan pendampingan terhadap anak. Terlebih secara psikologis, sebab segala sesuatu yang menimpa anak tak luput dari peran serta orang tua sebagai keluarga yang paling dekat dengan anak-anaknya sehingga dengan demikian mereka tidak akan melakukan pelanggaran hukum.
Lebih jauh Endang menjelaskan, polisi hanya bisa bertindak sesuai hukum yang berlaku. ”Kami hanya bisa melakukan upaya hukum terhadap laporan yang masuk, jika itu bersangkutan dengan tindak kriminal,” terang Endang. (ori/rah)