BANGKALAN- Massa pendukung pasangan KH Imam Bukhori Cholil-Zainal Alim (Imam-Zain), kemarin (2/1), berdemonstrasi di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pengawas Pemilu (Penwaslu) Bangkalan.
Mereka yang tidak terima calonnya itu dicoret sebagai peserta pemilukada oleh KPU, memulai aksi dari kawasan Stadion Gelola Bangkalan dan selanjutnya bergerak ke kantor KPU.
“Kami datang kembali untuk menuntut pelaksanaan pemilukada ulang di Bangkalan. KPU Bangkalan harus segera merencanakan pemilukada ulang dan minta maaf kepada pasangan Imam-Zain, karena mencoretnya sebagai peserta pemilukada dan menempelkan stiker di surat suara,” teriak orator aksi, Mukhlis dengan menggunakan pengeras suara.
Menurutnya, rekapitulasi hasil Pemilukada Bangkalan pada 17 Desember 2012 yang mencatatkan perolehan suara salah seorang kandidat hingga 90 persen, merupakan hal yang tidak mungkin dan menimbulkan keresahan.
“KPU jangan tutup mata atas persoalan itu. Semua hanya dibuat-buat. Ini membuat masyarakat tidak terima, karena lima tahun ke depan mereka akan jadi bulan-bulanan penguasa. Kami menginginkan demokrasi yang murni, bukan demokrasi yang ditunggangi,” tukasnya.
Orator lainnya, Muzakki dari Tim pemenangan Imam-Zain, menyatakan, pihaknya telah menuntut Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memecat komisioner KPU Bangkalan, karena penyelenggara pemilukada tersebut telah melanggar kode etik dan tidak menghormati proses demokrasi.
Di KPU Bangkalan, massa tidak ditemui oleh satu pun komisioner KPU. Mereka kemudian melanjutkan aksi di kantor Panwaslu Bangkalan. “Kami cinta damai. Tapi, jangan ganggu prinsip kami. Kami akan terus-menerus melakukan aksi menuntut pemilukada ulang,” kata Muzakki.
Di kantor Panwaslu, massa ditemui oleh Ketua Panwaslu Bangkalan Mashuri. Mengenakan baju putih dan bertopi, dia menghadapi pendemo di atas mobil polisi. Sebelum menjelaskan proses laporan pelanggaran di pilkada Bangkalan, Mashuri disumpah oleh massa.
“Apa yang terjadi pada Pemilukada Bangkalan disebabkan oleh KPU. Kami hanya kena getahnya,” ujarnya.
Ia berharap massa tidak melakukan aksi yang menyebabkan proses hukum di Mahkamah Konstitusi (MK) terganggu. Saat ini, MK telah menerima permohonan perselisihan hasil Pemilukada Bangkalan yang diajukan pasangan Imam-Zain.
Massa juga meminta Mashuri menjelaskan proses yang dilakukannya guna menindaklanjuti laporan berbagai dugaan pelanggaran Pemulukada Bangkalan.
“Kami telah melaporkan KPU Bangkalan ke Bawaslu Pusat dan Jatim atas dugaan pelanggaran kode etik,” katanya.
Mashuri juga menunjukkan berkas laporannyake Bawaslu Pusat dan Jatim tentang hasil pleno atas pelanggaran pemilukada yang dilaporkan Imron Ibnu Fatah.
Berkas laporan tertanggal 17 Desember 2012 itu itu dikirim ke Bawaslu Pusat dengan tembusan Bawaslu Jatim untuk diteruskan ke DKPP. Massa pendukung Imam-Zain membubarkan diri sekitar pukul 13.00. (mad/beth)