JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menerima laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM) sebanyak 108.145 kasus, yang dilaporkan oleh 381 penyedia jasa keuangan (PJK).
Menurut Kepala PPATK, Muhammad Yusuf, hingga pengujung 2012 kinerja PPATK menunjukkan tren peningkatan yang signifikan. “Ada laporan transaksi yang mencurigakan sebanyak 108.145 laporan. Bayangkan, jika angka ini dikalikan dengan Rp1 miliar saja, maka, nilainya akan mencapai ratusan triliun,” kata Yusuf di Gedung PPATK Jakarta, Rabu (2/1).
Untuk laporan transaksi keuangan tunai, kata Yusuf, PPATK telah menerima 12,2 juta laporan dan laporan pembawaan uang tunai sebanyak 8.817 kasus yang dilaporkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dari 108.145 laporan transaksi keuangan mencurigakan tersebut, bagian terbesar berasal dari PJK bank yang mencapai 54,5 persen dan selebihnya dari PJK non-bank. “Laporan transaksi keuangan tunai sampai November 2012 sebanyak 12,2 juta laporan, mayoritas juga dari PJK bank sebesar 99,8 persen.
Yusuf menambahkan, untuk laporan transaksi dari penyedia barang dan jasa sejak Maret hingga akhir 2012 sudah mencapai 2.473 laporan. “Jumlah laporan terbanyak berasal dari perusahaan properti sebesar 76,1 persen,” katanya.
Sementara itu, menurut Yusuf, sejak Januari hingga September 2012 pihaknya mampu melakukan efisiensi anggaran sebesar Rp10,75 miliar. “Kementerian Keuangan memberikan penghargaan atas kinerja e-Procurement PPATK yang menerapkan lelang secara elektronik melalui LPSE Kemenkeu,” imbuhnya.
Lebih lanjut Yusuf mengatakan, pada tahun ini pihaknya akan lebih terkonsentrasi pada dua program kerja, yakni mengoptimalkan penelusuran aset negara dan transaksi mencurigakan anggota Badan Anggaran DPR.
“Orientasi PPATK di 2013 tingkatkan penelitian terhadap anggota Banggar dan optimalkan penelusuran aset untuk mencari keberadaan aset negara. Kami sudah bekerjasama dengan 60 pihak-pihak terkait dari domestik. Kepentingan dari orientasi kerja ini adalah berusaha mengembalikan keuangan negara” papar Yusuf.
Menurut Yusuf, target kerja PPATK di 2013 ini bukan semata-mata untuk menangkap para pelaku tindak pidana korupsi DPR, namun dimaksudkan untuk mengamankan pendapatan negara. “Kami akan terus meneliti ini, termasuk Banggar. Sekarang ini sudah ada 20 nama anggota Banggar yang dilaporkan ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi),” katanya.
Dia mengatakan, sejauh ini sudah ada 2.000 transaksi mencurigakan yang melibatkan anggota Banggar DPR. “Sebanyak 1.000 transaksi lebih sudah selesai dianalisis, sekarang sudah di KPK,” kata Yusuf.
Yusuf menjelaskan, hasil riset tipologi PPATK mengungkap, anggota DPR periode 1999-2014 terindikasi paling banyak melakukan tindak pidana korupsi, yakni sebanyak 42,71 persen dari total anggota Dewan.
Sementara itu, kata Yusuf, anggota DPR yang paling sedikit terindikasi tindak pidana korupsi dan pencucian uang ada pada periode 2001-2014 sebesar 1,04 persen. Menurut dia, jabatan yang banyak terindikasi korupsi adalah anggota legislatif sebesar 69,7 persen dan ketua komisi legislatif sebesar 10,4 persen.
Hasil penelitian PPATK menyebutkan, usia terlapor paling banyak di atas 40 tahun, yakni sebesar 63,5 persen dan urutan terbesar kedua berumur 30-40 tahun yang hanya 14,6 persen. Pihak-pihak memiliki keterlibatan dengan terlapor paling banyak dari kalangan swasta (37 persen), anak (8,7 persen) dan pegawai negeri sipil (8 persen).
Keterlibatan anggota DPR dengan penyedia jasa keuangan (PJK) bank sebesar 62,5 persen, sedangkan sebesar 35,4 persen melibatkan PJK dari asuransi dan sekuritas. “Umumnya instrumen-instrumen transaksi dengan PJK menggunakan rupiah, tunai dan polis asuransi,” ucapnya.
Riset PPATK juga menyimpulkan, modus-modus tindak pidana korupsi dan pencucian uang oleh anggota DPR selama periode 2003-Juni 2012 ada 35 modus. “Paling dominan dengan modus transaksi tunai berupa penarikan tunai dan setoran tunai,” katanya.
Dia menambahkan, PPATK juga akan lebih mengintensifkan penelusuran transaksi mencurigakan pada sektor kehutanan, pertambangan dan perikanan. “Kami berharap di sini ada kerjasama dengan Kepolisian, Kejaksaan dan KPK,” ujarnya. (bud)