PAMEKASAN- Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan, Madura, kemarin (30/1), menangkap Fathorrahman, 60, pelaku penipuan berkedok penggandaan uang di Pamekasan. Warga Desa Kadur, Kecamatan Kadur, Pamekasan itu ditangkap saat melakukan aksinya di sebuah rumah di Jalan Bonorogo, Pamekasan.
Kepala Polres Pamekasan, Ajun Komisaris Besar Nanang Chadarusman, mengatakan penangkapan itu dilakukan setelah korban aksi kejahatannya sadar telah tertipu dan melapor ke Polisi.
“Pada saat ditangkap, pelaku sedang berada di rumah korbannya untuk meminta uang,” kata Kapolres.
Dalam melakukan aksinya, Fathorrahman, mengaku memiliki kemampuan menggandakan uang. Salah satu korbannya adalah Yani, 55, warga Kelurahan Lawangan Daya, Kecamatan Pademawu.
Andi, 25, menantu korban menuturkan, pelaku mengatakan mampu menggandakan uang hingga 10 kali lipat dalam jangka waktu 10 hari. Tertarik dengan iming-iming itu, Yani merasa tertarik dan menyerahkan tabungannya senilai Rp. 2 juta untuk digandakan.
“Mertua meminta tabungan saya. Karena tabungan habis, saya pinjam ke teman Rp. 2,3 juta dan diserahkan ke pelaku,” kata Andi.
Tidak beberapa lama, jelasnya, Fathorrahman datang dengan membawa kotak yang katanya berisi uang. Namun kotak itu diminta untuk tidak dibuka hingga sepuluh hari atau sudah mendapat perintah dari pelaku.
Sehari berikutnya warga Desa Kadur yang sudah tidak memiliki perkerjaan itu kembali datang dan meminta uang Rp. 200 ribu untuk biaya selamatan. Sehari kemudian, dia kembali datang dan meminta uang, rokok dan beberapa perangkat ibadah seperti sarung, songkok dan baju.
“Semua permintaan itu kami turuti saja karena kami belum curiga,” kata Andi.
Namun karena didorong rasa penasaran, kotak kayu yang katanya berisi uang itu dibuka dan ternyata isinya hanya kertas putih yang dipotong-potong seukuran uang kertas Rp. 100 ribu.
Kemarin (30/1) pagi, pelaku kembali datang dan meminta uang dengan alasan yang sama seperti kedatangan sebelumnya.
“Saya serahkan kertas dalam kotak kayu itu dan dan dia kaget. Dia sempat minta damai dengan kami tapi kami tolak karena dia tidak mau mengembalikan uang kami yang diambilnya,” terang Andi.
Akhirnya pelaku diringkus di rumah korban oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Pamekasan. Pelaku langsung diamankan di Mapolres Pamekasan, untuk menjalani pemeriksaan.
“Dia kami jerat dengan pasal tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” jelas Kapolres. (teef/afa/muj)