BANGKALAN – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh menyosialisasikan kurikulum 2013 di Bangkalan, Senin (31/12) sore. Meskipun tidak diaplikasikan pada seluruh kelas yang ada di sekolah, kurikulum 2013 sudah melalui tahap uji publik.
“Dengan perencanaan yang matang dan dukungan dari publik, akhirnya kurikulum ini akan diterapkan. Saat ini memang dalam tahap uji publik. Akan tetapi, setelah 3 tahun ke depan kurikulum akan berubah menjadi baru,” kata Menteri Pendidikan Mohammad Nuh dalam Sosialisasi Kurikulum 2013 di Ponpes Al-Hikmah Bangkalan.
Nuh menjelaskan, sebelum diterbitkan, kurikulum 2013 terlebih dahulu dilakukan uji publik. sedangkan kurikulum sebelumnya tidak dilakukan hal demikian. Publik bisa menilai secara langsung, meskipun banyak perbedaan pendapat di dalam keputusan perubahan kurikulum.
“Penanaman jiwa kreatif, inovatif, dan bermoral bagi siswa merupakan dasar dari kurikulum 2013. Tujuan dari kurikulum baru ini, agar menciptakan generasi pintar yang benar-benar berdasarkan moral yang baik,” ujarnya.
Dalam setiap pelajaran, nantinya akan mengajarkan siswa pola berpikir dan bertanya. Penerapannya secara langsung dengan metode observasi, bertanya, pengembangan nalar berpikir. Selain itu, siswa diajak bereksperimen terhadap satu mata pelajaran dan mempresentasikan hasil yang diperoleh.
“Perombakan kurikulum ini, yang menjadi pesan utama adalah mengenai integritas siswa pada setiap mata pelajaran. Yang nantinya, bisa diterapkan secara langsung pada masyarakat,” harapnya.
Menurutnya, tidak hanya kurikulumnya yang perlu diubah, kemampuan guru pun akan lebih ditingkatkan agar sinergis dalam pembelajaran. Langkah yang akan dilakukan kemendikbud tidak hanya pada siswa. guru, pengawas, kepala sekolah, dan sarananya pun akan disesuaikan dengan kurikulum.
“Pelaksanaan kurikulum 2013 ini dijadwalkan pada tahun ajaran baru, yakni Juli mendatang. Penerapannya pada kelas 1, 4, 7, dan 10,” ujarnya.
Akan tetapi, mengenai mekanisme pelaksanaannya di sekolah, masih menunggu rapat pleno terlebih dahulu. Dirinya menyadari, perubahan kurikulum ini dihadapkan pada stigma masyarakat: “ganti menteri ganti kurikulum”.
Namun, Kemendikbud yakin penerapan kurikulum ini wajib dilakukan. Pihaknya berani mengambil risiko dengan mempertimbangkan kepentingan riil untuk masa depan generasi muda yang lebih baik.
“Pandangan negatif apapun tentang perubahan kurikulum baru yang baru, tidak akan menggeser iktikad kemendikbud. Dari pada mengorbankan generasi masa depan. Selama ini kita terjebak dengan sistem politik yang ada, sehingga seringkali membuang nilai-nilai akademik,” tukasnya.
Kemendikbud juga berupaya mengawal kurikulum 2013 agar terus digunakan dengan payung hukum melalui peraturan pemerintah (PP). “Agar tidak terus mengalami perubahan, kurikulum tidak lagi diatur dalam peraturan menteri (permen), akan tetapi melalui PP,” kata Nuh. (ori/beth)