PAMEKASAN – Pengamat sosial politik Heru Budhi Prayitno menilai ada pihak yang ingin mengundi nasib pasca kekalahan dalam pemilukada. Undi nasib ini ditempuh secara konstitusional melalui Mahkamah Konstitusi. Padahal pihak tertentu tersebut sudah mengetahui kekalahan kelompok yang didukungnya. Hanya biar tidak terlihat kalah, pihak tersebut berupaya mengadu nasib siapa tahu MK bisa mengubah dari kalah ke menang atau setidaknya pemilukada ulang.
Heru mengatakan hal tersebut saat dikonfirmasi Koran Madura di Pamekasan. Pria yang juga aktivis NGO ini mengakui ada tiga pihak yang bersengketa pemilukada di MK. Pertama, tim pasangan yang kalah unggul dari calon bupati Makmun Ibnu Fuad di Bangkalan. Kedua, pihak yang tidak puas dari kemenangan Fannan Hasib di Sampang. Dua Kabupaten tersebut telah menyelenggarakan pemilukada pada tanggal 12 Desember 2012. Ketiga, pihak yang kalah dari Achmad Syafii pada pemilukada Pamekasan 9 Januari 2012 lalu.
Menurut Heru, ada beberapa alasan yang masuk akal mengapa mereka menggugat. Pertama, dari kacamata mereka yang terkalahkan terdapat obyek materi yang layak digugat seperti dugaan kecurangan maupun permainan money politics. Obyek ini dianggap sebagai bahan gugatan agar MK melakukan anulir kemenangan calon yang menang. Setidaknya, penggugat ingin agar MK membatalkan sebagian atau keseluruhan hasil pemilukada dengan cara pemilukada ulang atau penghitungan ulang.
Kedua, penggugat mengundi nasib siapa tahu MK memenangkan gugatannya yang dianggapnya berdasar atau sudah diketahui bahwa tidak berdasar. Heru berpendapat, prinsip ini mengacu pada pendapat yang menyebutkan bahwa berusaha gagal masih jauh lebih baik dibanding tidak pernah gagal karena tidak pernah berusaha.
Ketiga, penggugat sudah mengetahui bahwa materi gugatannya tidak kuat dan sudah diketahui MK akan menolaknya. Tetapi ketika dikalahkan oleh hasil penghitungan manual KPU dan tanpa perlawanan, ini dinilai sebagai momen yang tidak menguntungkan. Karena itu pihak yang kalah tetap menggugat agar kekalahannya sempurna karena sudah mengetahui hal itu akan terjadi. Tetapi kalau pihak yang kalah diam saja tidak perlawanan, Heru menilai ini sebentuk kekalahan yang pasrah begitu saja dan dengan seperti itu kekalahan tidak sempurna. “Karena itu ada pihak yang merasa perlu bersengketa pemilukada,” dia menjelaskan.
Dia hanya mempertanyakan apabila MK yang gaungnya sebesar itu waktunya habis untuk mengurusi sengketa pemilukada. Padahal, pemilukada rata-rata sudah berlangsung sesuai prosedur yang ditandai dengan tahapan pemilukada sampai penghitungan serta penetapan oleh KPU. Selain itu, sengketa mestinya terjadi sebelum pelaksanaan pemilukada bukan setelah KPU menetapkan pemenang sesuai mekanisme pemilukada yang dijalankan. (abe)