BANGKALAN – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pemilukada Kabupaten Bangkalan yang diajukan oleh salah satu pasangan cabup-cawabup yang dicoret oleh KPUD Bangkalan berdasarkan amar putusan PTUN Surabaya. MK memutuskan bahwa pengajuan gugatan bukan berasal dari pasangan calon yang mempunyai legal standing. Sehingga pengajuannya dinilai salah alamat. Pendek kata, pasangan Imam Buchori – Zainal Alim kalah gugatan di MK.
Muzakki, salah satu tim pemenangan yang mengikuti sidang keputusan di MI mengakui putusan MK yang mengalahkan pasangan Imam-Zain. Menurut Muzakki, dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi, hakim berpendapat bahwa dalil-dalil permohonan yang diajukan pemohon tidak menguatkan gugatan yang diajukan. Oleh sebab itu, MK menolak keseluruhan gugatan Imam-Zain.
Putusan MK yang mengalahkan pasangan Imam-Zain mendapat tanggapan miring pasangan cabup-cawabup tersebut. Pihak Imam-Zain menilai MK sebagai pengawal konstitusi dan demokrasi dalam persoalan pemilukada Bangkalan telah menutup mata. Selain itu MK melakukan pembiaran terkait nilai-nilai dan prinsip demokrasi, khususnya di Bangkalan.
”Kita menggugat tapi ditolak hanya karena dianggap tidak memenuhi legal standing. Artinya keadilan ini bersifat substantif terkait dengan kasus pemilukada Bangkalan ini,” kata Muzakki, saat dikonfirmasi melalui saluran Handphone, kemarin (15/1).
Muzakki menambahkan, pihaknya sangat kecewa terkait hasil final putusan tersebut. Akan tetapi, pihaknya akan menerima secara legowo keputusan MK tersebut. Sebab, keputusan yang diambil oleh MK sudah mengikat pihaknya.
Sementara itu, Tajul Anwar anggota KPU Bangkalan juga membenarkan putusan yang ditetapkan MK tersebut. Sebab, semua yang berkaitan dengan tuduhan penggugat sudah terbantahkan di dalam sidang. ”Hasilnya MK menolak gugatan dalam pemilukada Bangkalan,” terangnya.
Sebelumnya, dalam persidangan gugatan pemilukada Bangkalan yang digelar di MK, telah berlangsung beberapa kali. Dalam persidangan tersebut dikemukakan beberapa bukti dan keterangan saksi terkait pelanggaran pemilukada. Namun, dalam keterangan saksi ahli pelanggaran-pelanggaran yang diajukan juga tidak berpengaruh dan tidak bersifat terstruktur, massif, serta sistematis. Secara signifikan, tidak mempengaruhi proses pemilukada yang telah berlangsung di Bangkalan.
Keseluruhan fakta-fakta itu juga tidak membatalkan hasil Pemilukada baik seluruhnya maupun sebagian. Pemohon tidak cukup bukti dalam rangkaian terkait gugatan pelanggaran atau semacamnya. Sedangkan termohon, yakni pihak KPU dapat membuktikan kebenaran bantahannya melalui peraturan hukum yang berlaku. KPU dinilai sudah sesuai hukum yang sah di mata hukum. (ori/rah)