SAMPANG – Gugatan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 6 yakni Hermanto Subaidi dan Djakfar Sodiq (Hejaz) ke Mahkamah konstitusi (MK), sudah jelas. MK menolak semua gugatan pasangan Hejaz tersebut setelah melakukan beberapa kali sidang di Jakarta. Menurut informasi sidang sengketa Pemilukada Sampang 2012 tersebut berlangsung sampai empat kali sidang.
Dalam gugatan tim advokasi Hejaz terdapat sebanyak 65 bukti, diantaranya pembongkaran kotak suara, adanya oknum yang mencoblos berulang kali, termasuk menuntut pengulangan pencoblosan kembali di sejumlah TPS.
Ketua KPU Sampang, Abu Ahmad Dovier Syah menjelaskan, MK menolak sebanyak 65 bukti pelanggaran Pemilukada beberapa waktu lalu, yang diajukan oleh tim Hejaz, karena dinilai tidak mempengaruhi perolehan suara pasangan calon tersebut.
“Sesuai dengan keputusan MK, semua gugatannya ditolak, karena tidak berdasarkan hukum dan fakta. Salah satu gugatan yang dilayangkan adalah pembongkaran kotak suara, namun hal itu dibenarkan oleh MK karena alasan dari KPU untuk kebutuhan dalam persidangan,” Dovier, Rabu (16/1).
Berdasarkan hasil putusan MK Nomor 102/PHPU.D.X/2012 tentang keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut kini, KPU Sampang akan menindaklanjutinya dengan mengirimkan surat keputusan MK tersebut kepada DPRD Sampang, untuk selanjutnya bisa dilaksanakan pelantikan.
Setelah itu, KPU Sampang sendiri akan segera melaksanakan rapat internal untuk kebutuhan administrasi pelantikan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati terpilih, yaitu pasangan nomor urut 1, Fannan Hasib-Fadhilah Budiono, yang direncanakan akan dilaksanakan pada 26 Februari 2013, bertepatan dengan akhir masa jabatan Bupati incumbent, Noer Tjahja. (ryn/msa/rah)