SUMENEP – Rapat paripurna pemberhentian Ketua Komisi C Sumenep Hamid Ali Munir yang direncanakan digelar pada Rabu (02/01) kemarin, diurungkan. Alasannya, usulan Fraksi PKB Sumenep tersebut menuai polimik di internal PKB sehingga perlu dikaji lebih mendalam.
“Usulan Fraksi itu kami pending dulu karena banyak anggota Komisi yang menilai, pimpinan itu dipilih oleh dan dari anggota Komisi. Makanya untuk sementara waktu perlu dikaji lagi,” kata Ketua DPRD Sumenep yang juga politisi PKB, KH. Imam Hasyim kepada wartawan usai rapat paripurna, Rabu (02/01).
Sekalipun rapat paripurna pemberhentian Ketua Komisi C ditunda, dua agenda lainnya, yaitu pergantian anggota di Baleg dan Bamus tetap dilaksanakan.
Dalam paripurna tersebut dibacakan pergantian anggota Baleg, yaitu Iskandar menggantikan Farid Afandi, keduanya dari Fraksi PAN. Selain itu, Bambang Prayogi menggantikan Moh Amin sebagai anggota Bamus, keduanya dari Fraksi PDI Perjuangan.
Secara terpisah, Ketua Fraksi PKB, Dulsiam, mengatakan, pihaknya mengakui jika dasar hukum pencopotan Ketua Komisi C kurang jelas. Namun, pihaknya akan terus berupaya untuk melakukan penyegaran di internal Fraksi PKB terhadap anggotanya yang ada di pimpinan alat kelengkapan dewan.
“Untuk itu kami pasti mengkajinya dulu. Yang jelas harus ada penyegaran anggota Fraksi PKB yang ada di alat kelengkapan dewan, termasuk Komisi. Karena hal itu merupakan keinginan dari partai, kami harus tunduk pada partai. Soal mekanisme kami akan atur lagi,” jelas Dulsiam.
Dijelaskan, pihaknya menginginkan pimpinan Komisi C itu diisi oleh orang lain. Pasalnya, Ketua Komisi C saat ini dinilai sudah lama di Komisi C sehingga perlu penyegaran.
“Hamid kan sudah lama di Komisi C, makanya perlu penyegaran kembali terutama di jabatan pimpinan yang dijabat oleh Hamid itu. Itu alasan partai untuk mengganti Hamid,” ujarnya.
Sementara itu, anggota Komisi C, Moh Husen, mengatakan, pencopotan Ketua Komisi C sebagaimana upaya Fraksi PKB itu dinilai membentur hukum. Pemilihan dan pemberhentian Ketua Komisi itu ranah anggota. Sebab, secara aturannya, ketua itu dipilih oleh dan dari anggota.
“Jadi jika Fraksi yang mencopotnya sudah melanggar aturan. Bukan kami tidak setuju Ketua Komisi C itu diganti, tapi harus melalui mekanisme yang benar,” paparnya.
Lebih lanjut Husen menerangkan, Ketua Komisi itu jabatannya lepas dengan cara diberhentikan oleh anggota Komisi, juga bisa dengan cara yang bersangkutan mengundurkan diri. Tapi kalau hanya usulan dari Fraksi, jabatan ketua tersebut tidak bisa lepas karena hal itu sama halnya dengan adanya intervensi orang luar.
“Kalau Ketua Komisi itu mengundurkan diri, baru bisa kami melakukan pemilihan lagi. Tapi kalau misalnya yang mengundurkan diri itu terpilih lagi, ya dia sah menjadi ketua lagi. Tapi selama ini yang bersangkutan tidak pernah mengundurkan diri,” ungkapnya.
Sebelumnya, Fraksi PKB mengusulkan kepada Ketua DPRD Sumenep, kemudian dibahas di Badan Musyawarah (Bamus) dan Bamus menjadwalkan hari ini (kemarin, red) rapat paripurna pencopotan ketua Komisi C itu. (rif/mk)