SUMENEP – Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2013, partai politik yang telah dinyatakan lolos verifikasi faktual oleh KPU bisa melakukan kampanye, terhitung sejak tiga hari setelah ditetapkan sebagai peserta pemilu 2014. Namun, hanya sebatas penyebaran bahan kampanye dan alat peraga.
Demikian disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep Thoha Shamadi dalam sosialisasi Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Selasa (22/1).
KPU telah menetapkan 10 partai politik sebagai peserta pemilu 2014 dalam sidang terbuka rekapitulasi hasil verifikasi, Senin (7/1) dini hari. Nama-nama 10 parpol tersebut: (1) Partai Nasional Demokrat (Nasdem), (2) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), (3) Partai Keadilan Sejahtera (PKS), (4) Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, (5) Partai Golongan Karya (Golkar), (6) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), (7) Partai Demokrat, (8) Partai Amanat Nasional (PAN), (9) Partai Persatuan Pembangunan (PPP), (10) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).
Mulai 11 Januari 2013 hingga 5 April 2014, parpol tersebut bisa melakukan kampanye, tapi pemasangan bendera 10 parpol tersebut di halaman KPU Sumenep baru dilakukan kemarin (22/1).
“Tapi dalam masa kampanye panjang ini, meski parpol bisa berkampanye, tapi yang boleh dilakukan hanya dengan cara rapat terbatas, penyebaran bahan kampanye kepada umum dan pemasangan alat peraga. Dan tidak boleh melakukan kampanye terbuka atau menggunakan media massa yang bernuansa mengajak,” kata Thoha kepada wartawan usai pelaksanaan sosialisasi Peraturan KPU dikantornya.
Menurut Thoha, jadwal kampanye pemilu saat ini lebih panjang dari pemilu sebelumnya yang hanya dibatasi 21 hari. Mekanisme kampanye pemilu 2014 dibagi dalam kampanye panjang dan kampanye pendek. Parpol bisa melakukan kampanye secara terbuka dan menggunakan media massa dalam kampanye pendek yang akan dimulai tanggal 16 Maret hingga 5 April 2014 nanti.
“Dalam jadwal kampanye pendek itu, semua parpol peserta pemilu dibolehkan melakukan kampanye berupa apapun selagi sesuai dengan peraturan yang ada, seperti menggunakan media massa atau pertemuan terbuka,” ujarnya.
Pasang Bendera
Sepuluh parpol yang telah dinyatakan lolos verifikasi faktual, kemarin (22/1) melakukan pemasangan bendera di halaman KPU Sumenep. Setelah itu, dilakukan penandatanganan kesepakatan bersama (MoU) pemilu damai antara pengurus partai politik, KPU, Panwas, dan Polres Sumenep.
“Jadi, semuanya sudah sama-sama menandatangani surat MoU tersebut. Berarti, semua parpol peserta pemilu di Sumenep ini sudah siap berlaga dan bersaing dengan sportif sehingga tercipta kondisi yang kondusif, sesuai harapan bersama,” jelas Thaha setelah melakukan penandatanganan MoU.
Dia berharap, dengan adanya sosialisasi PKPU Nomor 1 Tahun 2013 dan penandatangan MoU, parpol peserta pemilu bisa melaksanakan kampanye dengan baik, tanpa ada pelanggaran.
“Tapi jika ada pelanggaran Panwas pasti bergerak dengan cepat,” pungkasnya. (sym/rif/mk)