SUMENEP – Dewan Pengurus Cabang Partai Serikat Rakyat Independen (SRI) Sumenep mengirim surat keberatan atas hasil verifikasi faktual beberapa hari lalu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur. Surat keberatan bernomor 01/SKL/DPC/-35.29/PSRI/KC/I/2013 tersebut dikirim pada Senin (7/1) lalu.
Partai SRI salah satu partai politik yang tidak lolos verifikasi faktual beberapa hari yang lalu sehingga tidak bisa mengikuti pemilu pada 2014 mendatang.
Surat tersebut oleh Bawaslu Jawa Timur dilimpahkan ke Panwaslu Sumenep untuk memanggil partai yang bersangkutan. Kemarin (13/1) Panwaslu sudah memanggil Ketua Partai SRI, dan rencananya, hari ini (14/1) Panwaslu akan memanggil dari pihak KPUD.
“Kebetulan sekarang, kami telah memproses masalah ini. Ketua DPC Partai SRI ada dalam ruangan untuk diminta keterangan terkait surat keberatan itu,” ujar Ketua Panwaslu Kabupaten Sumenep Zamrud Khan.
Hari ini Panwaslu Kabupaten Sumenep akan memanggil dari pihak KPUD karen yang dipermasalahkan Partai SRI, surat edaran KPU Nomor 481 lampiran 2 F-8 tentang juknis verifikasi faktual.
Menurut Ketua DPC Partai SRI Sumenep Syamsuri SH, keputusan KPUD Sumenep kurang fair. “Kami hanya ingin surat edaran KPU Nomor 481 yang disitu ada format lampiran 2 F-8 disosialisasikan. Sebab dari kemarin hingga selesianya verifikasi faktual yang menetapkan hanya 10 parpol yang lolos, KPU masih belum mensosialisikan tentang juknis verifikasi tersebut. Mestinya KPU menjelaskan alasan tidak memenuhi syarat (TMS), apa dan kenapa?” katanya, kemarin (13/1).
Menurut anggota KPUD Sumenep, Moh. Ilyas, parpol yang tidak lolos verifikasi kebayakan karena tidak memenuhi syarat, seperti tidak adanya yang merasa jadi pengurus saat verifikasi (Koran Madura, 9/1). Pada rapat pleno verifikasi KTA tanggal 29 Desember 2012, Partai SRI tidak hadir.
Ketidakhadiran pengurus Partai SRI saat verifikasi KTA, kata Syamsuri, bukan unsur kesengajaan. Pada hari yang sama, ibu Ketua DPC berpulang ke rahmatullah. “Sehingga konsentrasi kami terpecah belah dengan situasi tersebut. Dan KPUD Sumenep pun juga mengetahui musibah tersebut,” tuturnya.
Hingga berita ini diturunkan petugas KPUD Sumenep belum bisa dikonfirmasi. “Agenda pentingnya adalah untuk mengklarifikasi atas keberatan yang disampaikan oleh P SRI,” kata Zamrud saat ditanya agenda pemanggilan dari pihak KPUD. (sym/mk)