PAMEKASAN- Tim Pemenangan Pasangan Kholilurrahman-Masduki (KOMPAK), resmi mendaftarkan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur ke Mahkama Kosntitusi (MK).
Gugatan itu diterima Kepaniteraan MK dan terdaftar dengan nomor register perkara 749. Namun, sejauh ini belum diperoleh kepastian kapan gugatan tersebut mulai disidangkan.
Ketua tim pemenangan KOMPAK, Khairil Utama, kemarin (16/1), mengatakan gugatan tersebut sebagai upaya hukum atas ketidak puasan pasangan nomor urut 2 itu terhadap hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Pamekasan, yang berlangsung beberapa waktu lalu.
Hanya saja, pengacara senior di Pamekasan itu, enggan menyebutkan materi gugatan dan berjanji akan menyampaikannya kepada masyarakat setelah sidang gugatan dimulai.
“Belum waktunya kami publikasikan materi yang menjadi pokok gugatan kami. Yang pasti, gugatan ini bukan tanpa dasar, dan kami juga berhitung sebelum melakukan langkah hukum ini,” katanya.
Khairlil mengaku, sudah mengantongi beberapa bukti yang meperkuat materi gugatan timnya itu. Dan bukti-bukti itu sudah disiapkan untuk diajukan dalam persidangan.
“Kami optimis MK akan memutus sesuai harapan kami. Sebab, gugatan ini disertai dengan bukti-bukti yang menurut kami sangat kuat,” kata Khairil.
Sebelumnya, Ketua KPU Jawa Timur, Andry Dewanto, mengatakan pihaknya menghargai upaya hukum yang dilakukan Tim Pemenangan KOMPAK. Langkah itu merupakan langkah yang sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
“Kami menghormati upaya hukum itu. Hal tersebut menunjukkan sikap kedewasaan mereka dalam berpolitik karena mampu menyikapi persoalan dengan koridor yang sesuai hukum,” kata Andry.
Dengan upaya hukum itu, kata Andry, pihaknya menyatakan siap menghadapi dengan juga menyiapkan materi sanggahan, meski sampai saat ini KPU Jawa Timur belum menerima salinan materi gugatan itu.
“Sebagai penyelenggara pemilihan umum, kami siap untuk menghadapi gugatan dari pihak-pihak yang tidak puas. Kami juga akan menyiapkan bukti sanggahan apabila salinan materi gugatan itu sudah kami terima,” kata Andry.