PAMEKASAN- Keberadaan Tempat Pelelangan Ikan di Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, Madura, belum difungsikan secara maksimal oleh nelayan sekitar. Mereka memilih melakukan jual beli ikan secara langsung di dermaga atau pelabuhan tradisional sebelum dijual ke pasar.
Sejumlah pedagang ikan mengaku, transaksi di pelabuhan dinilai lebih praktis karena pemilik perahu tidak perlu membawa ikan hasil tangkapan mereka ke TPI. Sejak sebelum perahu datang, para pedagang ikan sudah menunggu di pelabuhan untuk membeli ikan hasil tangkapan dan akan dibawa ke pasar.
Selain itu, masing-masing pemilik perahu sudah mempunyai pelanggan khusus yang siap menampung ikan yang dibawa perahu mereka begitu merapat di dermaga.
“Kami sudah langganan dengan salah seorang juragan perahu. Jadi tidak perlu ke TPI,” kata Maimunah, salah soerang pedagang ikan Desa Branta Pesisir, Kecamatan Tlanakan, kemarin (15/1).
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pamekasan, Nurul Widiastuti, mengatakan pemerintah hanya menyediakan fasilitas kepada nelayan dan pedagang ikan untuk bertransaksi, dan tidak pernah memaksa mereka untuk menggunakan TPI sebagai tempat transaksi.
Hanya saja, kata dia, transaksi yang dilakukan di tempat pelelangan akan lebih menguntungkan karena para pengepul dan pemilik perahu bisa menentukan harga berdasar kesepakatan bersama.
Selain itu, di TPI juga disediakan fasilitas yang bisa digunakan antara lain mesin dan es yang biasa digunakan untuk pengawetan ikan.
“Masyarakat belum terbiasa bertransaksi di tempat pelelangan ikan. Pada akhirnya, setelah mereka merasakan manfaatnya, pasti akan beralih dari cara tradisional dengan cara menjual borongan ke cara lelang,” katanya.
Beberapa tempat pelelangan ikan di Jawa Timur, juga mengalami hal yang sama. Ia mencontohkan TPI yang ada di Muncar, Kabupaten Banyuwangi, Pasuruan dan di Kabupaten Tuban. Tempat pelelangan ikan di daerah tersebut awalnya sepi dan nyaris tidak termanfaatkan secara maksimal.
Namun setelah para juragan perahu dan pengepul merasakan manfaat keberadaan tempat pelelangan ikan itu, mereka menjadi enggan untuk melakukan transaksi di luar TPI.
“TPI yang belum maksimal penggunaannya bukan hanya di Pamekasan. Di beberapa kabupaten lain, seperti di Kabupaten Probolinggo masih belum termanfaatkan secara maksimal dan pemerintah setempat masih sedang giat-giatnya melakukan sosialisasi,” kata Nurul.
Saat ini, di Tempat Pelelangan Ikan Branta pesisir, sudah mulai ada nelayan dan pengepul yang menggunakan fasilitas tersebut. Tidak menutup kemungkinan jumlah pemanfaat itu akan terus bertambah dari tahun ke tahun, hingga pada akhirnya tempat lelang ikan itu akan penggunaannya akan sesuai dengan yang diharapkan.
Untuk memancing minta penggunaan TPI itu, pihaknya akan mengusulkan peningkatan kualitas sarana penunjang, seperti sarana jalan menuju tempat lelang yang berada persis di pinggir pantai Branta tersebut. (afa/muj)