PAMEKASAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur, menyatakan belum bisa memproses lebih lanjut hasil rekapitulasi manual perolehan suara Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Pamekasan ke Kementerian Dalam Negeri (Depdagri).
Proses tersebut terganjal dua pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang keberatan dan akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dua pasangan tersebut, antara lain Al Anwari-Kholil (AHO) dan Kholilurrahman-Masduki (KOMPAK).
Ketua KPU Jawa Timur, Andry Dewanto, Ahad (13/1), sesuai aturan pemilukada, pelantikan pasangan terpilih masih membutuhkan keputusan maupun keterangan tertulis dari MK. Putusan MK itu dibutuhkan jika ada gugatan sengketa pilkada, sedangkan keterangan tertulis dari lembaga tersebut terkait dengan penjelasan ada tidaknya pengajuan gugatan dari calon lain.
“Kalau gugatan pasangan AHO dan KOMPAK diterima MK, maka proses pelantikannya harus menunggu sampai ada putusan tetap. Jika tidak ada gugatan, kita hanya menunggu keterangan tertulis dari lembaga tersebut bahwa tidak ada sengketa dalam Pilkada Pamekasan,” terangnya.
Seusai proses rekapitulasi perolehan suara, pihaknya sudah memberi tenggat waktu tiga hari kepada dua pasangan yang kalah untuk melakukan upaya hukum terhadap pelaksanaan Pemilukada Pamekasan.
“Hitungan tiga hari itu didasarkan pada hari kerja efektif. Karena proses rekapitulasi itu selesai hari Sabut, maka tiga hari itu dihitung sejak Senin sampai Rabu. Itulah waktu bagi kedua pasangan calon untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi,” jelas Andry.
Karenanya, Kamis mendatang, KPU Jawa Timur akan bertolak ke Jakarta guna memastikan ada tidaknya gugatan itu. Jika tidak ada, maka surat keterangan tertulis dari MK tentang tidak adanya gugatan Pemilukada Pamekasan dan SK KPU Jawa Timur tentang keputusan Rapat Pleno Penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih akan dikirim ke DPRD Pamekasan dan Depdagri.
Berdasarkan pengalaman, dalam menangani beberapa sengketa Pilkada, permohonan gugatan ke MK bisa dikabulkan jika ada pelanggaran Pilkada yang sifatnya sistemis, struktural dan massif.
“Kalau pelanggaran sporadis biasa tanpa melibatkan mobilisasi apartur negara, memobilisasi kepala desa, tidak mengerahkan APBD untuk pemenangan dan tidak merata di semua daerah pemilihan kepala daerah, maka MK tidak akan mengabulkannya,” ungkapnya.
Dalam pengamatan Andry, saksi dua pasangan, yakni AHO dan KOMPAK sangat santun dan menerima hasil rekapitulasi perolehan suara meskipun tidak mau menandatangani berita acara.
Pada proses rekapitulasi perolehan suara yang digelar KPU Jawa Timur, Sabtu (12/1), ditetapkan pasangan Ahmad Syafii-Halil Asyari (ASRI) sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan terpilih pada periode mendatang.
Pasangan tersebut memperoleh dukungan sebanyak 250.336 suara atau 54,05 persen dari 461.077 dari total suara sah, mengungguli dua pasangan lain, yakni Al Anwari-Kholil (AHO) yang meraih suara 6.905 atau 1,49 persen dan pasangan Kholilurrahman-Masduki (KOMPAK) yang meraih suara sebanyak 205.902 atau 44,46 persen. (teef/muj)