BANGKALAN — Setelah menunggu agak lama, akhirnya masyarakat Bangkalan bisa menerima Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Pembagian e-KTP ini melalui sejumlah kecamatan yang ada di Kabupaten Bangkalan, termasuk di kecamatan Burneh.
Di Kecamatan Burneh, pengambilan e-KTP mulai terlaksana sejak Rabu (02/01) hingga saat ini (Selasa, 15/01). Camat Burneh, Ismet Efendi mengatakan, sebelum melakukan pembagian e-KTP, pihaknya mengumpulkan sebelas kepala desa yang ada di wilayah Kecamatan Burneh. Dari hasil diskusi antara camat dan para kepala desa muncul kesepakatan pembagian e-KTP secara berrgiliran menurut desa masing-masing. Hal tersebut untuk mempermudah pembagian e-KTP.
Selain itu, pengambilan e-KTP secara bergiliran dari desa ke desa lain untuk mengantisipasi kejadian antrean panjang dan juga untuk mempermudah dalam proses pengambilan e-KTP oleh para warga. Sebab jumlah e-KTP mencapai 26.000 e-KTP yang akan dibagikan pada warga yang menjadi pemiliknya
Pembagian e-KTP pada sejumlah penduduk sebanyak tersebut membutuhkan waktu yang cukup lama. Menurut Efendi, pengambilan e-KTP harus diterima langsung oleh pemiliknya, karena tidak dapat diwakilkan oleh orang lain.
Efendi menjelaskan, sebelum penyerahan e-KTP, pihaknya akan melakukan pencocokan identitas pemilik e-KTP dengan cara aktivasi melalui card rider. Jika data yang muncul sudah benar, pemilik melakukan sidik jari lagi kemudian pihaknya akan memerikan e-KTP tersebut.
“Pengambilan e-KTP harus diambil pemiliknya sendiri. Pada saat pengambilan pemilik e-KTP diminta membubuhkan 1 sidik jari yang digunakan untuk mengaktifkan masa berlakunya e-KTP yang baru. Termasuk menarik KTP yang lama,” terang Ismet.
Untuk mempercepat pelayanan pengmabilan e-KTP, pihak Kecamatan menyiapkan 6 orang staf di pendopo kecamatan Burneh selama jam kerja untuk melayani warga yang akan mengambil e-KTP.
“Waktu yang dibutuhkan untuk mengambil e-KTP ini tidak lebih dari 10 menit,” ungkapnya
Salah seorang warga Desa Benangkah, Hoirul mengaku pembagian e-KTP tidak membutuhkan waktu lama. Syarat yang dibutuhkan adalah membawa KTP lama, kemudian diambil sidik jari. “Pengambilan e-KTP tidak perlu antri mas, paling lambat 10 menit saya langsung pulang,” kata Hoirul pada wartawan Koran Madura. (dhe/rah)