SAMPANG – Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan pembatalan Pemilukada Sampang, sebagian besar masyarakat Sampang terutama pendukung pasangan KH. A. Fannan Hasib dan Fadilah Budiono (Alfalah) menyambut baik putusan MK tersebut.
Mereka berharap dengan keputusan penolakan dan pembatalan gugatan oleh pasangan Hermanto Subaidi dan KH. Djakfar Sodiq (Hejaz) tersebut. Segala masalah yang terjadi pasca Pemilukada telah terselesaikan. Dan, pasangan Alfalah sebagai calon Bupati dan calon Wakil Bupati terpilih dapat segera dilantik sebagai bupati dan wakil bupati Sampang periode 2013-2018. Dengan demikian keduanya dapat segera menjalankan tugasnya sebagai penguasa pemerintahan Sampang.
Sebelumnya masyarakat sempat mengalami kekawatiran penyelesaian sengketa Pemilukada ini akan berkepanjangan dan berlarut-larut sehingga dapat menyebabkan konflik, sebagaimana pernah terjadi di Pemilu tahun 1997 dan Pemilukada tahun 2001.
Sebagaimana dalam pemberitaan sebelumnya, pada hari Selasa (15/1), Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pembatalan hasil Pemilukada Sampang 2012. Permohonan ini diajukan pasangan nomor urut enam, Hermanto Subaidi dan KH. Djakfar Sodiq. Mereka menuding adanya tindak pelanggaran dalam pelaksanaan Pemilukada oleh KPU Kabupaten Sampang.
MK menolak gugatan pemohon terhadap tuduhan kecurangan perhitungan suara yang dilakukan oleh KPU Sampang dengan alasan tidak terbukti menurut hukum.
MK juga menolak permohonan permohon karena dinilai tidak beralasan. Pemohon tidak bisa membuktikan secara meyakinkan bahwa pelanggaran tersebut terjadi secara terstruktur, sistematis, dan massif.
Selain itu, alasan keberatan pemohon yang menyebutkan pasangan lawan (Alfalah) telah memberikan janji akan mengembalikan tanah masyarakat yang dibebaskan oleh Pertamina juga dianggap tidak beralasan oleh MK.
Pemohon khawatir surat pernyataan tersebut sangat berpengaruh terhadap perolehan suara pasangan calon karena disebarluaskan atau ditempel di tempat umum sampai selesai pemungutan suara.
MK menilai isi pernyataan tersebut merupakan program kerja dari seorang calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Hal itu adalah hal biasa yang juga dilakukan oleh pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah di manapun. Oleh karena itu, dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Sejumlah masyarakat Sampang, seperti pendukung pasangan KH. A. Fannan Hasib dan Fadilah Budiono, juga pendukung pasangan Hermanto Subaidi dan KH. Djakfar Sodiq, serta bukan pendukung keduanya, menyambut baik dan merasa lega Pemilukada Sampang 2012 dapat terselesaikan dengan baik dan damai.
”Syukur Alhamdulillah, akhirnya MK menolak dan memutuskan pasangan Alfalah memenangkan Pemilukada. Tapi yang terpenting semuanya baik dan damai. Bila sengketa ini berkepanjangan dan berlarut-larut maka menimbulkan konflik. Masyarakat yang akan menjadi korban,” kata Hairul (38), warga Jl. Trunojoyo.
Sedangkan Hairul, Mutli (35), warga JL. Syamsul Arifin, mengaku kecewa. Tetapi dirinya berharap Sampang tetap aman dan kondusif, siapapun pemenangnya dalam pemilukada Sampang.
“Kalau dibilang kecewa, ya saya kecewa juga. Ini bukanlah masalah menang atau kalah. Inilah demokrasi, yang terpenting adalah Sampang tetap tentram, aman, dan damai,” ucap Hairul. (cyo/msa/rah)