SURABAYA – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur membentuk tim khusus untuk melakukan pengejaran terhadap 15 buruannya yang masuk daftar pencarian orang (DPO) spesialis pencurian kendaraan bermotor (ranmor).
Tim khusus ini dipimpin oleh Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Heru Purnomo. “Kami masih melakukan pengejaran. Identitas mereka sudah ada di kami, dan pembentukan tim khusus ini perintah langsung dari Kapolda Jatim,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Hilman Thayib,di Mapolda Jatim, kemarin (17/1).
Selain ditugaskan khusus untuk menangkap 15 DPO itu, kata dia, tim khusus tersebut juga memonitor gerak-gerik pelaku lama kejahatan curanmor. “Konsentrasi pengawasan kami di perumahan, kos-kosan, kantor, parkir tidak resmi, juga parkir resmi. Di tempat-tempat itu akan disebar polisi,” ucapnya.
Hilman juga mengimbau kepada masyarakat agar terus waspada dan terus beraktivitas seperti biasa. Polisi siap menindaklanjuti berbagai ancaman aksi premanisme atau apapun kriminal lainnya sampai tuntas.
“Kami juga mohon dukungan informasi warga. Jangan segan-segan melaporkan ke kantor polisi terdekat, jika mengetahui ada peristiwa meresahkan,” katanya.
Sementara itu, lima tersangka ranmor yang juga masuk dalam DPO telah mendekam di tahanan Resmob Polda Jatim dan akan dijerat Pasal 363 KUHP. Mereka yang terancaman hukuman empat tahun penjara itu adalah MK alias Tompo (41) warga Lumbang, Sidoarjo, S (38) warga Kapas Madya Surabaya, F (29) warga Kedurus, Karangpilang Surabaya, N (33) warga Kedundung Sampang Madura dan BAS (22) warga Joyoboyo Surabaya.
Pemerhati hukum dari Universitas Airlangga Surabaya, I Wayan Titib Sulaksana menilai faktor utama meningkatnya tindak kriminal, karena kebutuhan meningkat. Masyarakat yang tidak mampu berusaha untuk memenuhi kebutuhan, apalagi bagi mereka yang sudah berkeluarga.
“Pada saat demikian yang terjadi adalah crime by need. Mereka melakukan tindak kriminal karena kebutuhan. Himpitan ekonomi tidak bisa dipandang ringan dalam munculnya kasus kriminal,” katanya.
Wayan menilai tim khusus bentukan Polda Jatim tersebut tidak akan efektif, karena kejahatan pencurian kendaraan bermotor di Jawa Timur tergolong rapi. Apalagi jumlah aparat kepolisian sangat terbatas untuk mengawasi semua wilayahnya. ”
Dalam hitungan detik, mereka (pelaku curanmor – red) mampu menghilangkan jejak. Oleh karena itu, warga harus ikut serta meringankan tugas polisi yang tertuang dalam UU 2/2002″, ujarnya.
Wayan juga mengemukakan, selama ini peran serta masyarakat dalam mengamankan wilayahnya masing-masing masih mengandalkan peran media massa yang bisa menjangkau kepelosok sekalipun.
“Layanan call center kepolisian harus banyak belajar dari media massa yang cepat tanggap atas laporan warga”, kata Wayan. (ara/abe)