SUMENEP – Pengelola Madrasah Aliyah mengeluhkan sulitnya pencairan dana Bantuan Operasional Manajemen Mutu (BOMM) tahun anggaran 2012. Kepala Madrasah Aliyah Al-Furqon, Keles, Rubaru, Mufti Ali, merasa kesulitan mengurusi berkas-berkas persyaratan BOMM karena antara Mapenda dan Pengawas di Kemenag Sumenep berlainan.
“Saya tahu bahwa ada udang dibalik batu, kenapa Mapenda dan Pengawas berseberangan,” katanya, Senin (14/1).
Beredar rumur dikalangan kepala madrasah, bantuan senilai Rp 15 juta itu menjadi rebutan Mapenda dan Pengawas Kemenag, dan di dalamnya terjadi pungutan liar.
Namun, Kasi Mapenda Kemenag, Zaini, membantah adanya pungutan liar tersebut dan pihaknya mengaku sudah menjelaskan prosedur pencairan dana BOMM kepada pengelola madrasah.
“Syarat-syarat itu dari Mapenda baru turun ke Pengawas,” katanya.
Pihaknya berjanji akan mengusut jika memang ditemukan oknum dari Mapenda yang melakukan pungutan liar dalam pencairan dana BOMM tersebut.
Ia mengakui sulitnya persyaratan pencairan dana BOMM itu. Persyaratan yang harus dipenuhi, yayasan harus mengajukan permohonan yang dilengkapi dengan kwitansi rangkap 3, rencana penggunaan dana bantuan masing-masing ditandatangani Kepala MA dan distempel yang disetujui oleh Komite Madrasah.
Juga surat pernyataan bersedia membuat laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan dan penggunaan dana bantuan yang ditandatangai kepala madrasah dan distempel asli bermaterai Rp. 6000, menyertakan nomor pokok wajib pajak (NPWP), SK kepala madrasah, profil madrasah dan NSM.
Sementara Pengawas Pendidikan Kemenag Mohammad Firdaus menjelaskan, kendala persyaratan itu ada di bank. Pihak bank selalu berubah-ubah sehingga menyebabkan bantuan itu tidak langsung bisa dicairkan. “Bank harusnya jelas menentukan persyaratan,” ungkapnya. (athink/mk)