SUMENEP – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sumenep oleh Pansus telah selesai, kemarin (16/1). Pansus akan segera menyerahkan draf raperda yang terdiri dari 101 pasal itu kepada Balegda untuk diselaraskan.
Ketua Pansus RTRW DPRD Sumenep, Iskandar, mengatakan, penyelesaian pembahasan draf tersebut lebih awal dari waktu yang dijadwalkan Bamus, 17 Januari 2013. Pihaknya akan segera menyerahkan hasil pembahasan raperda kepada Balegda untuk diselaraskan sebelum disahkan.
“Setelah kami menyelesaikan pembahasan raperda RTRW, kemudian kami akan menyerahkan ke Baleg untuk dilakukan penyelarasan. Setelah diselaraskan, baru akan ditetapkan menjadi perda oleh DPRD,” kata Iskandar, Rabu (16/1).
Setelah draf raperda RTRW diselaraskan baleg, rapat paripurna akan segera dilakukan, dan rencananya akan dilakukan pada hari Senin (21/1) mendatang.
“Insa Allah paripurna akan dilaksanakan pada pekan depan, tepatnya hari Senin. Semoga tidak ada kendala lagi agar raperda itu secepatnya menjadi perda yang harus dilaksanakan,” paparnya.
Hasil pembahasan Pansus RTRW, zona migas terletak di Kecamatan Kangean dan Giligenting, zona minapolitan terletak di Kecamatan Pasongsongan, Bluto, dan Saronggi, dan Arjasa, dan zona agropolitan terletak di Kecamatan Rubaru. (rif/sym/mk)