BANGKALAN – Patut ditiru. Semangat polisi Bangkalan memerangi narkoba di wilayahnya akhirnya membuahkan hasil. Sedikitnya 320 botol miras digendong polisi , kemarin (9/1). Ratusan botol miras tersebut diamankan jajaran reskrim polres Bangkalan dari empat lokasi. Miras tersebut disita dari penjual toko dan warung di Kecamatan Sepuluh, Kecamatan Kamal. Selain itu, berasal dari dua tempat di kecamatan kota yaitu Pejagan dan Demangan. Miras ilegal itu rata-rata beralkohol di atas 10 persen. Dari ratusan miras yang diamankan terdapat minuman lokal, yang diduga diaplos sendiri.
Dari barang bukti miras yang diamankan terdiri dari berbagai macam jenis dan merk, yaitu Jamu binaraci sebanyak 214 botol. Anggur kolesom 47 botol, Anggur buah Barbara 5 botol. Selain itu, sebanyak 30 botol arak juga diamankan. ”Dalam penyitaan jajaran reskrim disita juga vodka 3 botol, wiski 8 botol, Anggur merah 4 botol dananggur putih 1 botol. Ditambah 6 botol anggur hitam dan Malaga,” terang Kapolres Bangkalan AKBP Endar Priantoro, Rabu (9/1).
Endar menambahkan, penyitaan bermacam jenis dan merk miras ini, bukan kali pertama. Sebab, pada tahun lalu juga ditemukan kurang lebih 600 botol miras. ”Kita sudah menghimbau dan melakukan upaya Preventive, tetapi masyarakat tetap saja melakukan perdagangan miras. Hal itu tak lepas dari kesadaran masyarakat sendiri, yang kurang sadar akan bahaya miras,” imbuhnya.
Pihaknya mengaku hanya sebatas melakukan penyitaan terhadap botol miras tersebut, karena kasus miras tergolong tindakan pidana miring (tipiring). Perdagangan miras ini bertentangan dengan perda nomor 17 tahun 2003. ”Upaya pengamanan dilakukan agar perkembangannya tidak semakin meluas,” terangnya.
Selain penyitaan ratusan botol miras, polres Bangkalan melalui jajaran reskrim berhasil menangkap tiga orang yang terlibat kasus narkoba. Dari ketiga pelaku polisi berhasil mengamankan 5,9 gram jenis sabu. Namun, sejauh ini tersangka yang ditangkap masih belum diketahui perannya. Penangkapan ketiga tersangka, berawal dari informasi yang diperoleh satuan reskrim. Diketahui, ketiga tersangka berinisial AH dan ER dari kecamatan Klampis yang berhasil di tangkap di desa Buluh kecamatan Socah. Sedangkan satunya berinisial NN berhasil ditangkap di desa Karanggayam kecamatan Blega dengan barang bukti 0,79 gram sabu. ”Barang bukti lainnya berupa sepeda motor dan handphone. Sejauh ini kami masih mengembangkan penyelidikan, apakah tersangka berperan sebagai pemakai, kurir, ataupun pengedar.” pungkas Endar. (ori/rah)