SAMPANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang berhasil menangkap dua kawanan tersangka kasus pencurian sapi pada awal Januari lalu di dusun Sumber Koning, desa Jrengik, kecamatan Jrengik, kabupaten Sampang, pukul 01.30 wib. Seorang pencuri lainnya masih dalam pengejaran petugas keamanan.
Su’id (45) dan Mu’in (31), keduanya warga Dusun Gendih, Desa Margantoko, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang kini berurusan dengan aparat kepolisian setelah berhasil ditangkap dan mengaku mencuri sapi bersama N (inisial) milik Misnawi (28), warga Dusun Somber Koning, Desa Jrengik, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang.
Sebelumnya, Misnawi (28), mengetahui hewan peliharaannya raib saat akan memberikan pakan di pagi hari, namun setelah melihat dalam kandang sapi miliknya, dia terkejut karena peliharaannya tersebut sudah tidak ada di tempatnya lagi. Dia pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jrengik.
Setelah menerima laporan tersebut, petugas kepolisian langsung menyisir dan menelusuri jejak kaki sapi yang hilang dengan dibantu oleh para tetangga Misnawi. Dari jejak kaki tersebut ternyata mengarah ke kandang milik tersangka Su’id (45). Berdasarkan hasil penulusuran diketahui sapi yang berada di dalam kandang sapi milik Su’id sama persis dengan milik korban pencurian, kemudian petugas kepolisian langsung mengamankan tersangka.
Kapolres Sampang, AKBP Solehan melalui Kabag Ops Polres Sampang, Kompol Alvian Nurrizal mengungkapkan, dua tersangka memang sudah diamankan bersama sejumlah barang bukti, diantaranya satu ekor sapi betina berumur sekitar lima tahun dengan cirri-ciri bulu merah, tanduk sapi congkrong, dan ekor biasa.
“Kasus pencurian dengan pemberatan ini, kami sudah menangkap dua tersangka, Su’id dan Mu’in. Korban mengalami kerugian sebesar delapan juta rupiah,” ungkapnya kepada Koran Madura, Rabu (30/1).
Dari pengakuan tersangka, Su’id (45), dirinya telah melakukan pencurian di beberapa tempat wilayah Kecamatan Jrengik. Sedangkan tersangka Mu’in (31) mengaku hanya sekali ikut melakukan pencurian sapi di daerah tersebut sebelumnya ahirnya ditangkap polisi.
Hingga saat ini Satreskrim Polres Sampang masih melakukan pengejaran terhadap N, rekan tersangka lainnya yang masih buron. Akibat dari perbuatannya, tersangka kini dijerat dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. (ryn/msa/rah)