SURABAYA – Aparat Kepolisian di Surabaya menyita sebanyak 1.217 kendaraan berknalpot “brong” dari sejumlah pengendara roda dua yang merayakan pesta malam Tahun Baru 2013 sejak Senin (31/12) malam hingga kemarin dini hari.
“Kami sudah memberikan peringatan kepada pengendara agar tidak memakai sepeda motor knalpot ‘brong’ ketika melakukan konvoi atau merayakan malam tahun baru. Akan tetapi, mereka tidak mengindahkannya sehingga petugas terpaksa bertindak tegas,” kata Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Sabilul Arif, kemarin.
Jumlah tersebut berdasarkan hasil sitaan Polrestabes Surabaya dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak beserta jajarannya masing-masing.
Sesuai catatan kepolisian, 1.113 ditindak oleh aparat Polrestabes Surabaya dengan perincian 480 kendaraan ditilang oleh Satuan Lalu Lintas Polrestabes Surabaya, 633 kendaraan oleh polsek jajaran, dan 104 kendaraan lainnya berhasil disita Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan jajaran.
Sabilul menjelaskan, ribuan unit kendaraan yang disita itu baru akan dikembalikan jika pemiliknya bisa menunjukkan kelengkapan surat serta mengubahnya kembali ke posisi sepeda motor seperti semula.
Pihaknya berharap memasuki awal tahun ini semua kendaraan, khususnya pengendara roda dua, tidak melanggar semua peraturan lalu lintas.
“Semoga pada tahun baru berikutnya dapat memberikan pembelajaran untuk lebih tertib menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas,” ungkap mantan Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim tersebut.
Hal senada dikatakan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anom Wibowo. Dia berharap, dengan refleksi akhir tahun, sejak awal 2013 masyarakat sudah beranjak meningkatkan kedisiplinannya, terutama di jalan.
Ia menjelaskan bahwa 104 kendaraan yang disita merupakan hasil razia polisi di wilayah hukumnya, khususnya di dua objek vital yang dipadati pengunjung ketika malam Tahun Baru 2013, yakni Jembatan Suramadu dan Pelabuhan Tanjung Perak.
“Semua sudah kami sita, dan bagi pemilik yang mau mengambilnya harus menunjukkan kelengkapan-kelengkapan surat kendaraannya. Karena sudah menyalahi aturan, tentu ada sanksi yang harus dipertanggungjawabkan,” kata Anom. (ant/beth)