SAMPANG – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Sampang berhasil menangkap dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu di jalan Dusun Polai, Desa Pamolaan, Kecamatan Camplong, Sampang sekitar pukul 18.00 wib, Minggu (13/1) saat melintas di jalan tersebut.
Dua Tersangka pengedar sabu tersebut yakni Hosni (21), warga Dusun Kelbung, Desa Srambah, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, bersama rekannya Cong Acin alias Zainudin (20), warga Dusun Lampe’, Desa Plampaan, Kecamatan Camplong, Sampang berhasil ditangkap oleh anggota Satreskoba setelah sebelumnya dua rekannya di tangkap dengan kasus yang sama.
Dua rekan tersangka yang ditangkap lebih dahulu tersebut yakni AR (29) dan AB (18), keduanya berasal dari desa yang sama, yakni warga Desa Karang Anyar, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan, yang ditangkap di jalan Raya Panyepen, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang sekitar pukul 01.30 wib, Rabu (09/1) lalu. Kepada polisi tersangka AB (18) mengaku sudah melakukan tindakan kegiatan itu sejak duduk di bangku sekolah SMP.
Penangkapan kedua tersangka Hosni dan Zainudin bermula saat tersangka mengendarai mobil xenia dengan nopol M1593NA yang melintas di jalan Desa Pamolaan, Kecamatan Camplong, Sampang, yang dihentikan oleh anggota Satreskoba setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa keduanya membawa barang terlarang. Keduanya merupakan pengedar narkoba antar kota.
Saat digeledah, tersangka terbukti membawa barang terlarang, berupa narkoba jenis sabu-sabu seberat satu gram. Meski sempat dibuang dari tangan tersangka, namun anggota Satreskoba tidak mau kecolongan. Polisi kemudian membawa kedua tersangka ke Mapolres Sampang guna penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Sampang, AKBP Solehan melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Syaiful Anam menjelaskan, tersangka sudah diamankan karena berdasarkan hasil tes urine, tersangka positif dan terbukti mengkonsumsi narkoba jenis sabu. “Setelah kita lakukan penyelidikan, kita berhasil menangkap kedua tersangka yang sudah melakukan transaksi antar kota,” terangnya kepada Koran Madura, Kamis (17/1).
Selain itu, dari tangan tersangka, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang sejumlah Rp. 5.350.000 yang diduga hasil penjualan sabu-sabu seberat satu gram, dua buah handphone merk Nokia, satu unit mobil xenia nopol M1593NA, dan satu lembar STNK mobil xenia.
Akibat tindakannya tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukumun paling lama 20 tahun kurungan penjara. (ryn/msa/rah)