SUMENEP – Polres Sumenep menggerebek lokasi yang diduga sebagai sarang perjudian sabung ayam di Dusun Morasen, Desa/Kecamatan Pasongsongan, kemarin (28/1) siang. Penggerebekan tersebut berhasil mengamanan barang bukti berupa, 17 ekor ayam, 31 sepeda motor, uang Rp. 4.300.000, satu unit mobil dan sedikitnya enam tersangka.
Penggerebekan tersebut dilakukan atas aduan warga desa setempat yang tidak rela daerahnya dijadikan sebagai sarang judi. “Akhirnya sampai di sana, ternyata informasi itu benar, tempat itu ramai oleh para penjudi sabung ayam,” katanya Kabag Ops Kompol Edy Purwanto saat ditanya kronologis kejadian tersebut, kemarin (28/1).
Mereka akan dikenakan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan hukuman 5 tahun penjara.
Edy Purwanto mengaku masih akan mengembangkan kasusu tersebut untuk menangkap pelaku lain selain enam orang tersebut. (sym)