SAMPANG – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Sampang memerangi peredaran sabu berbuah hasil. Rabu kemarin (9/1), polisi kembali berhasil menangkap dua orang tersangka berinisial AR (29), swasta dan AB (18), keduanya sedang memegang sabu. Dua pemuda pengangguran naas itu warga desa Karang Anyar kecamatan Blega, kabupaten Bangkalan.
Tersangka tertangkap tangan memegang narkoba jenis sabu-sabu di jalan Raya Panyepen, kecamatan Jrengik, kabupaten Sampang sekitar pukul 01.30 wib. Anggota Satreskoba Polres Sampang langsung memeriksa kedua tersangka saat tengah melintasi di daerah tersebut kemudian menangkapnya ketika ditemukan sabu di tangannya. Ketika diinterogasi polisi, tersangka AB mengaku telah menjadi pemakai sabu sejak duduk di bangku SMP.
Saat penangkapan, tersangka yang digeledah oleh Anggota Satreskoba sempat membuang barang haram tersebut. Tetapi, Anggota Satreskoba berhasil menemukan barang bukti berupa satu paket jenis sabu-sabu seberat 0,5 gram yang sengaja dibungkus di dalam kantong bungkus rokok yang sengaja dibuang oleh tersangka itu.
Kapolres Sampang, AKBP Solehan melalui Kabag Ops. Polres Sampang, Alvian Nurrizal mengatakan tersangka AB sudah melakukan kegiatan dimaksud sejak masih duduk di bangku SMP. Sedangkan tersangka AR (29) bertindak sebagai kurir sebanyak lima kali selama dua bulan. “Dua tersangka ini juga sudah menjadi TO (Target Operasi) oleh Satreskoba Polres Sampang dikawasan jalan Raya Penyepan Kecamatan Jrengik,” kata Nurrizal, Kamis (10/1).
Dari tangan tersangka, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah plastik warna putih yang di dalamnya terdapat kristal putih (sabu-sabu) seberat 0,5 gram, satu bungkus rokok, beserta kendaraan jenis Yamaha RX King nopol M3482NE yang digunakan tersangka untuk menjalankan aksinya.
Akibat ulahnya, tersangka kini dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dengan subs pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (ryn/msa/rah)