SUMENEP – Penandatanganan PP No 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 24 Desember 2012, dinilai akan mengancam keberadaan petani tembakau. Di Sumenep, lahan pertanian tembakau pada tahun 2012 mencapai 23.205 hektar.
Kabid Perkebunan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Sumenep, Nasah Bandi, membantah akan terancamnya petani tembakau melalui peraturan tersebut. “PP ini akan membuat petani mempunyai daya tarik yang tinggi terhadap beberapa pabrik yang berada di luar pulau Madura,” katanya, kemarin (16/1).
Ia menilai, PP No 109 akan membawa petani semakin maju, sebab akan menjadi pengendali terhadap produk yang biasa membeli tembakau, selain akan memudahkan petani dalam membudidayakan tembakau karena petani dalam melakukan penanaman akan disesuaikan dengan juklak dan juknis pemerintah.
“Untuk tahun 2013, kami akan menyalurkan sebanyak 1.2000 bibit tembakau,” pungkasnya saat ditanya apa langkah-langkah yang akan dilakukan Dishutbun.
Tanaman Alternatif
Komisi B DPRD Sumenep mengaku akan memanggil pihak terkait untuk mencari solusi terkait pemberlakukan PP No 109 tahun 2012 itu. Dengan dinas terkait Komisi B DPRD akan mencarikan tanaman alternatif.
“Tanaman alternatif nantinya, juga diseimbangkan dengan pemasarannya. Karena selama ini yang menjadi hambatan husus hasil pertanian selalu ditingkat pemasarannya. Jadi pemerintah harus memfasilitasi,“ kata anggota Komisi B DPRD Sumenep, Endang Sri Rahayu, Senin (14/1).
Wakil Ketua DPRD Sumenep, Faisal Muhlis mengaku kesulitan untuk mengajak masyarakat beralih ke tanaman yang lain, apalabi belum ada alternatif tanaman.
“Walaupun memang sering kali harga tembakau sering mengecewakan patani, tetapi yang menjadi persoalan belum ada tanaman pengganti yang dapat merubah pola pikir masyarakat petani tembaku, yang kadung menyatu dengan tanaman yang dikenal dengan daun emas itu,” ujar politisi PAN tersebut. (edy/sai/mk)