PAMEKASAN – Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan, Suli Faris, menilai, Peraturan Pemerintah (PP) tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif, yaitu tembakau, menunjukkan pemerintah masih berpihak kepada pengusaha besar daripada pengusaha kecil dan petani tembakau.
“Undang Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan memang mengamanatkan kepada pemerintah untuk membuat Peraturan Pemerintah (PP) dengan tujuan pengamanan zat adiktif. Tapi zat berbahaya itu kan adanya hanya di rokok atau tembakau saja, tapi mengapa hanya tembakau yang dimunculkan,” gugatnya.
Karenanya, Suli menilai diterbitkannya peraturan tersebut hanya untuk menaikkan kontribusi cukai rokok ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta untuk melindungi kepentingan pengusaha rokok putih di indonesia.
Peraturan Pemerintah itu, terang dia, selain bisa menguntungkan pengusaha besar, juga dapat mematikan petani tembakau nasional. Sebab perusahaan rokok yang biasanya membeli tembakau lokal akan beralih membeli tembakau luar negeri dalam jumlah besar.
“Ini sama artinya, yang diuntungkan adalah petani tembakau luar negeri, sementara yang membayar pajaknya adalah kita, karena kita yang beli rokok yang menggunakan tembakau dari luar itu,” kata Suli.
Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Pamekasan, Madura, menyatakan tetap menganjurkan petani menanam tembakau meski pemerintah telah mengeluarkan peraturan tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan.
Sebab, peraturan pemerintah itu tidak melarang penanaman tembakau, hanya membatasi kandungan nekotin tembakau yang akan digunakan.
Kepala Dishutbun, Ajib Abdullah, mengatakan meski secara umum disahkannya PP tersebut sangat merugikan petani, namun harus disikapi secara arif, agar para petani tetap eksis dan produksi tembakau tidak terhenti.
Karenanya, pihaknya saat ini sedang mensosialisasikan kepada petani untuk menanam tembakau dengan varietas Prancak 95. Sebab, jenis tembakau tersebut dikenal memiliki kadar nekotin rendah.
Hanya saja, pengesahan PP itu tetap memiliki dampak negatif, yakni akan mengurangi permintaan tembakau dengan jumlah yang cukup siginfikan. Itu disebabkan produksi akan menurun seiring dengan menurunkan konsumsi rokok secara nasional. (teef/muj)