JAKARTA-Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan, dinilai syarat dengan agenda neolib yang pada akhirnya menghancurkan kehidupan petani tembakau. “PP ini tidak sama sekali mengatur kesehatan, meskipun berlandaskan pada UU Kesehatan, tetapi lebih pada (tata) niaga (perdagangan),” kata Ketua Institute Global Justice (IGJ) Salamuddin Daeng dalam diskusi bertajuk “bedah Peraturan Pemerintah (PP) 109 Tahun 2012 (PP Tembakau) dan Dampaknya Terhadap Petani dan Industri” oleh Institut Ekonomi Politik Soekarno Hatta (IEPSH), di Dapur Selera, Jakarta Selatan, Kamis (17/1).
Menurut dia, nyaris tidak ada satu pun pasal di dalam PP itu yang mengatur langsung tentang kesehatan. Boleh dibilang PP itu melulu mengatur soal perdagangan. Justru PP itu cenderung berbau kepentingan pihak asing. “Kebijakan Pemerintahan SBY yang mau saja dijejali oleh kepentingan dagang kaum Neolib,” jelas dia.
Ketidakadaan ketentuan yang mengatur tentang kesehatan di dalam PP tersebut, papar Salamudin, memicu kecurigaan dari beberapa kalangan. Bahkan dia menduga PP ini memang merupakan pesanan kepentingan dari pihak asing untuk menaklukan industri tembakau nasional (termasuk juga para petani tembakau di Nusantara, red), agar mudah diambilalih menjadi kepemilikan multinasional.
Padahal semua kepentingan dagang kaum neolib (semasa Presiden Sukarno lebih populer dengan istilah nekolim – NEo KOLonialisme IMperialisme) yang menunggangi wacana arus globalisasi dan memelintir isu hak asasi manusia (HAM) justru harus diwaspadai. Karena akan berujung pada merugikan kepentingan nasional dan membuat Indonesia kembali terjajah secara ekonomi, politik dan budaya, “Selain itu, PP ini juga tidak memasukan pendapat terhadap para petani tembakau maupun kepada mereka yang mengkonsumsi rokok atau tembakau,” urainya.
Beberapa pasal yang dinilai akan mematikan petani tembakau itu, papar Salamudin lebih lanjut, , yakni adanya ketentuan yang mengatur soal “diversifikasi paksa” terhadap petani tembakau yang mengharuskan penggantian tanaman tembakau dengan tanaman lain, Lalu juga, pasal yang mengatur soal aspek standarisasi kadar nikotin dan tar terhadap tembakau yang harus rendah. “Memang aturan ini (seolah olah) seperti mengatur tentang kesehatan, tetapi di baliknya hal ini untuk mematikan petani tembakau. Sehingga (mereka, kepentingan asing) dapat melakukan impor tembakau ke Indonesia. Pasalnya, dari segi standarisasi kadar di Indonesia tembakau (lokal) memiliki kadar yang tinggi, Dan ini tentu akan mematikan, baik petani maupun industri nasional yang tidak mampu mengimpor (tembakau produk mereka),” papar Salamuddin
Sementara itu, Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) mendesak pemerintah segera mencabut PP 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Pasalnya, aturan ini sangat merugikan petani tembakau lokal yang selama ini telah turut berkontribusi menyumbang pertumbuhan ekonomi nasional. Bahkan, petani tembakau akan melakukan pembangkangan sipil jika pemerintah tidak segera mencabut PP itu. “Petani tidak akan membayar pajak dan kami buktikan dengan membakar SPPT/surat pajak,” tegas Koordinator APTI, Agus Setiawan di Jakarta.
Dia katakan pula, bahwa dalam aksi para petani hari ini, mereka juga melakukan aksi bakar spanduk sosialisasi pilkada sebagai bentuk pembangkangan sipil. “Kami tidak akan mengikuti segala bentuk hajatan demokrasi sampai pemerintah mau mengakomodir aspirasi petani tembakau,” pungkas dia. (gam/abe)