SURABAYA – Puluhan siswa Sekolah Menegah Pertama (SMP) Negeri 7 Kota Surabaya mendatangi gedung DPRD setempat, kemarin (10/1), untuk menyatakan rasa kecewa atas dimutasinya sejumlah guru di sekolah mereka.
“Kami kecewa dengan dipindahnya guru kami. Selama ini kami menganggap guru kami adalah orang tua kami. Cara mengajar tiga guru kami yang dimutasi itu cukup baik dan bisa mudah dimengerti oleh kami,” kata salah satu siswa SMP 7, Agnes di hadapan anggota Komisi D DPRD Surabaya.
Agnes dan siswa lainya mengaku sangat kecewa, karena keputusan mutasi guru yang direkomendasikan oleh Komisi D DPRD Surabaya untuk ditangguhkan selama menunggu proses hukum itu, ternyata diabaikan oleh Dinas Pendidikan Surabaya.
“Hari ini (kemarin, Red), guru kami sudah bermaksud kembali mengajar. Namun, tidak diberi jam pelajaran, karena tidak dizinkan oleh kepala sekolah. Kami menolak jika guru kami dipindah,” ujarnya.
Sebelumnya, ribuan guru pegawai negeri sipil (PNS) dari semua jenjang pendidikan mulai SD, SMP dan SMA/SMK negeri di Kota Surabaya menolak adanya mutasi atau pemindahan ke sekolah lain.
Bahkan mutasi sekitar 1.271 guru di Kota Surabaya akhirnya ditangguhkan untuk sementara waktu oleh Komisi D DPRD Surabaya, karena bertentangan dengan Perda Penyelenggaraan Pendidikan Nomor 16 Tahun 2012 dan juga adanya protes dari kalangan guru yang dimutasi.
Menurut Ketua Komisi D DPRD Surabaya Baktiono, SK mutasi yang dikeluarkan Kepala Dinas Pendidikan Surabaya bertentangan dengan Perda 16/2012 khususnya pada pasal 76, 78 dan 79.
Dalam Pasal 76 disebutkan bahwa pengangkatan, penempatan, pemindahan dan pemberhentian pendidik dan tenaga kependidikan untuk semua jengan pendidikan dilakukan oleh wali kota dengan memperhatikan keseimbangan antara penempatan dan kebutuhan yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Pada pasal 77 disebutkan bahwa penugasan pendidik dan tenaga pendidik dilakukan wali kota atas usulan kepala dinas pendidikan,” katanya.
Baktiono meminta agar semua sekolah memperhatikan hal itu. Pihaknya menginginkan agar kepala sekolah bersikap bijak menerima kembali para guru yang dimutasi sembari menunggu adanya kajian hukum terkait hal itu.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Surabaya M. Ikhsan mengatakan, rekomendasi dari Komisi D DPRD tersebut hanya berlaku bagi guru yang tidak terima dengan adanya mutasi ini.
“Banyak guru yang menerima dan senang adanya mutasi ini,” katanya.
Meski demikian, pihaknya akan melakukan kajian dengan bagian hukum terkait isi perda yang menyatakan bahwa pemindahan guru merupakan kewenangan oleh wali kota atas usulan kepala dinas pendidikan. (ant/abe)