BANGKALAN – Menikah adalah harapan hampir semua insan yang sempurna. Akan tetapi, dalam setiap pernikahan potensial menimbulkan pelanggaran hukum. Terutama dalam biaya pencatatan nikah rawan terjadi pungutan liar (pungli), yang mengakibatkan biaya pernikahan tidak wajar. Oleh karena itu, Kementrian agama (kemenag) Bangkalan selalu mengingatkan hal ini dan akan menindak tegas oknum petugas yang bermain dalam pencatatan nikah.
Menurut Kepala kemenag Bangkalan Amin Mahfud, Biaya pencatatan nikah dipastikan tidak melebihi aturan yang telah ditetapkan. Sesuai dengan PP 27 tahun 2004 beban biaya pencatatan nikah hanya Rp 30.000, itupun dalam akad nikah dilakukan di kantor KUA setempat.
Sementara itu, jika ada pegawai di bawah naungannya melakukan praktik yang tidak patut, dengan menarik biaya yang lain, maka pihaknya tidak segan-segan akan melakukan pemanggilan peringatan. Jika memang dilakukan berkali-kali, pasti akan diusut secara prosedur hukum yang berlaku.
”Kalau ada dari kantor pencatatan KUA yang mengambil lebih dari biaya catat nikah, hal tersebut jelas merupakan pungli. Kami akan tindak dengan tegas,” ancam Amin.
Kenyataan di lapangan, salah satu korban berinisial MR (25) warga Kamal mengaku kepada
Koran Madura, dalam proses pencatatan nikah di KUA dirinya diminta uang sebesar Rp 60.000 sebagai biaya administrasi pencatatan surat pindah nikah. Sedangkan, prosedurnya tidak ada pungutan dalam pembuatan surat pengantar.
Belum lagi, saat MR mengantarkan surat pindah nikah tersebut di kelurahan, tempat mempelai wanita. Disana, dirinya ditarget dengan biaya Rp 300 ribu. Menurut petugas kelurahan, biaya tersebut sudah termasuk biaya di KUA. ”Tidak usah bayar lagi di KUA,” kata MR menirukan ucapan salah satu petugas.
Lanjut MR, di KUA tempat dirinya menikah juga ditarik lagi jasa pemotretan sebesar Rp 25 ribu. Saat diminta kwitansi pembayaran, baik yang di kelurahan maupun yang di KUA, keduanya enggan memberikan bukti bahwa dirinya telah membayar.
”Maklum saja, saya orangnya ikuti prosedur. Saya meminta kwitansi karena sudah terbiasa melakukan hal itu setiap kali membayar,” aku MR.
Amin tidak mau mengomentarai pengakuan MR itu. Sebab menurutnya, hal itu dinilai sudah diluar ranah kewajibannya.
Menurutnya, jika pembayaran memang dilakukan di KUA, dirinya akan memanggil petugas yang berbuat demikian. ”Jika pembayaran dilakukan di luar KUA, kami tidak bertanggung jawab. Sebab, apa yang telah ditetapkan pada setiap Kantor Urusan Agama (KUA) sudah sesuai prosedural. Saya akan langsung tegur petugas tersebut, jika terbukti melakukan praktik pungli. Akan tetapi, kenyataannya si korban tidak membayar di KUA,” elaknya.
Sebaliknya, Amin menjelaskan dalam pencatatan nikah, jika yang bersangkutan tersebut merupakan warga yang kurang mampu. Kemenag Bangkalan menggratiskan biaya pencatatan. Akan tetapi, persyaratannya harus juga sesuai prosedur. Artinya, harus melengkapi surat keterangan tidak mampu, yang nantinya diserahkan kepada KUA setempat.
”Berapa pun jumlah masyarakat yang mengaku tidak mampu dalam membayar biaya nikah, kemenag akan menggratiskannya,” ucap Amin. (ori/rah)