SUMENEP – Ketua PWI Jawa Timur, Ahmad Munir, mengingatkan kepada insan pers Sumenep untuk menjalankan tugas profesi wartawan secara profesional dengan menaati kode etik jurnalistik.
“Tindakan tidak profesional yang dilakukan WTS (wartawan tanpa surat kabar) itu yang akan mendegradasi kemartabatan profesi wartawan sendiri. Makanya, kita harus profesional dalam bekerja,” paparnya dalam Konferensi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumenep di Aula Dinas Komunikasi dan Informatika, Sabtu (12/01).
Ia mengingatkan, keberadaan pers saat ini mengalami tantangan yang cukup berat, dan tantangan itu datang dari internal masyarakat pers sendiri. Wartawan abal-abal, wartawan bodrek, ataupun WTS, Munir sebut sebagai tantangan berat yang dapat memicu konflik dan merusak citra profesi wartawan.
“Agar tidak terjadi hal yang memicu terjadinya konflik, insan pers harus berpegang teguh pada kode etik jurnalistik. Karena banyak kepentingan pihak-pihak lain yang akan mengepung kita, makanya perlu disiasati dengan indipendensi wartawan itu sendiri,” tukasnya.
Dia berharap, kepengurusan PWI Sumenep yang baru mampu membawa perubahan ke arah yang lebih baik dari tahun sebelumnya.
“PWI ini organisasi pers yang masih diperhitungkan. Untuk itu, mari kita jaga sikap dan profesionalitas. Pengurus baru, semangat baru ke arah yang lebih baik,” pungkasnya.
Ketua PWI Sumenep
Dalam konferensi tersebut terpilih sebagai Ketua PWI Sumenep periode 2013-2016 secara aklamasi Moh Rifa’i, dengan memperoleh 14 suara.
Ketua PWI Sumenep terpilih tersebut dalam sambutannya menyatakan siap mengemban amanah yang telah dipercayakan peserta konferensi.
“Makanya kami perlu dukungan dari semua anggota PWI. Mari kita ke depan perbaiki yang sebelumnya masih kurang baik. Tata kembali bersama-sama menuju ke arah yang lebih baik, profesional dan bermartabat,” harapnya wartawan Harian Surya.
Pantauan Koran Madura, kongres tersebut berlangsung alot dan sempat diwarnai intrupsi. Dalam sidang pembahasan pencalonan Ketua PWI, misalnya, peserta kongres berbeda pemahaman mengenai tahapan pencalonan karena dalam aturan tata tertib sidang tidak dijelaskan secara detail, sehingga menuai kontroversi peserta sidang. (rif/sai/mk)