SURABAYA – Ketua Forum Karyawan RSUD BDH, Maliki dalam siaran pers yang diterima Koran Madura mengatakan bahwa sejak 31 Desember 2012, 131 karyawan kontrak diberhentikan oleh manajemen RSUD BDH. “Rata-rata karyawan yang diberhentikan adalah yang telah memiliki masa kerja tiga tahun, semuanya merasa diperlakukan tidak adil,” kata Maliki dihadapan wartawan, usai mendatangi Gedung DPRD Kota Surabaya.
Menurutnya, desas-desusu pemutusan masa kerja karyawan kontrak ini sudah beredar sejak dua bulan lalu. Rata-rata pegawai yang diberhentikan dari bagian administrasi, perawat dan juga dari bagian manajemen. “Ratusan karyawan akan melakukan gugatan kepada Wali Kota karena melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) tanpa alasan yang jelas,” katanya.
Dalam penjelasannya, Maliki menambahkan bahwa Wali Kota Surabaya dituding telah melanggar UU yang menyangkut tenaga kerja dan serikat tenaga kerja, karena dalam proses pemutusan dan perekrutan ulang di lingkungan manajemen RSUD BDH dianggap tebang pilih dan tidak
transparan. “Seluruh tahapan perekrutan untuk perpanjangan kontrak mulai dari tes tulis, psikotes dan kriteria penilaian tidak diumumkan secara rinci dan terbuka dan dampaknya tak sedikit dari karyawan kontrak yang berposisi di tempat pelayanan vital harus segera tersingkir,” terang Maliki yang juga eks karyawan di Ruang Mayat RSUD BDH.
Selain itu, lanjutnya, untuk memberhentikan karyawan kontrak seharusnya ada kriteria ataupun faktor penyebab diberhentikan. “Tidak adanya transparansi dalam PHK ini, sehingga memaksa kami untuk mempertanyakan hal tersebut kepada para anggota DPRD Kota Surabaya,” jelas Maliki. Maliki juga menjelaskan bahwa selama menjadi karyawan, seluruh tenaga kontrak tidak mendapatkan jaminan kesehatan. “Meski gaji kami sudah UMK, namun hak jaminan kesehatan tidak pernah kami dapatkan hingga masa kontrak berakhir, bahkan beberapa karyawan menanggung sendiri biaya berobat dirumah sakit tempatnya dia bekerja,” papar Maliki. Hingga saat ini ratusan karyawan tersebut menganggap bahwa adanya konspirasi untuk melegalkan upaya PHK tersebut. “ Kita masih membuka komunikasi dari pihak manajemen maupun Wali Kota atas masalah ini, tapi mungkin kita akan menempuh jalur hukum bila tidak ada solusi yang baik,” pungkasnya. (ven)