JAKARTA – Rekening anak mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng diblokir.
“Saya tadi baru mendapat telepon dari keponakan saya, Gilang Mallarangeng yang mengatakan rekeningnya di bank BCA diblokir,” kata juru bicara keluarga Mallarangeng, Rizal Mallarangeng, kemarin (9/1).
Menurut Rizal, rekening keponakannya yang bernama lengkap Gemilang Zul Mallarangeng (24) hanya berisi Rp 16 juta.
“BCA mengirimkan surat kepada Gilang mengenai pemblokiran rekeningnya yang berisi Rp16 juta karena perintah KPK. Padahal tabungan itu adalah hasil kerjanya sendiri saat bekerja di satu perusahaan swasta,” imbuhnya.
Rizal mengaku belum tahu apakah akan membuat langkah hukum terkait pemblokiran tersebut.
Ia memperkirakan rekening keponakannya tersebut diblokir karena Andi Mallarangeng menjadi tersangka per 3 Desember dalam proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang.
Anggota keluarga Mallarangeng lain yang juga diduga terlibat dalam kasus ini adalah anak ke-3 keluarga Mallarangeng, Andi Zulkarnaen Mallarangeng yang akrab dipanggil Choel.
Choel juga sudah dicegah pergi ke luar negeri oleh KPK dan dijadwalkan akan dipanggil KPK pada Jumat (18/1).
Ikhwal keterlibatan Choel dalam kasus tersebut disebutkan mantan anak buah Muhammad Nazaruddin, Mindo Rosalina Manulang yang mengatakan telah memberikan dana Rp 20 miliar untuk mengurus berbagai proyek di Kemenpora kepada mantan Sekretaris Kemenpora Wafid Muharram, yaitu untuk pembangunan fasilitas pusat olahraga di Hambalang.
Dana itu tadinya akan dibagikan oleh Choel untuk mengurus proyek di Hambalang, tapi uang tersebut sudah dikembalikan oleh Wafid ke PT Anak Negeri, perusahaan milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M. Nazaruddin.
Selain itu, keluarga Mallarangeng meminta Komisi Pemberiksaan Korupsi untuk memeriksa mantan Deputi Menteri BUMN Bidang Usaha Jasa Lain Muchayat terkait proyek P3SON di Bukit Hambalang.
“Muchayat perlu diperiksa KPK,” kata juru bicara keluarga Mallarangeng, Rizal Mallarangeng.
Muchayat saat ini masih menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama Bank Mandiri.
Rizal menduga Muchayat ikut mengatur perusahaan BUMN yang memenangkan proyek Hambalang karena Muchayat adalah ayah kandung Munadi Herlambang, pemilik PT Dutasari Citralaras sekaligus Direktur Utama PT Msons Capital.
PT Dutasari Citralaras merupakan perusahaan subkontraktor dari PT Adhi Karya yang mengerjakan mekanikal elektrikal di Hambalang dengan nilai kontrak hingga Rp 324,5 miliar dan pekerjaan penyambungan daya listrik PLN senilai Rp 3,5 miliar. “Dia (Muchayat) adalah pimpinan BUMN konstruksi,” ujarnya.
Rizal juga memastikan kakaknya, Andi Mallarangeng, tersangka kasus proyek P3SON di Bukit Hambalang, akan memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi pada Jumat (11/1).
KPK akan meminta keterangan Andi Mallarangeng pada Jumat (11/1) sebagai saksi untuk tersangka pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemenpora saat proyek itu berlangsung, Deddy Kusdinar.
“Keterlibatan kakak saya tidak relevan karena dia tidak menandatangani proyek tersebut, bendahara negaralah yang melanggar hukum,” tukasnya.
Andi Mallarangeng dalam perkara ini adalah tersangka kedua, tersangka pertama adalah Pejabat Pembuat Komitmen mantan Kabiro Perencanaan Kemenpora Deddy Kusdinar, yang saat ini masih menjabat Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora.
Baik Andi selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Deddy disangkakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang perbuatan memperkaya diri yang dapat merugikan keuangan negara; sedangkan pasal 3 mengenai perbuatan menguntungkan diri dan penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan negara.
Ancaman pidana dari pelanggaran pasal tersebut adalah maksimal 20 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp1 miliar.
Hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan mengungkapkan bahwa nilai kerugian negara karena proyek Hambalang adalah Rp243,6 miliar. (ant/abe)