SUMENEP – Panitia Pengawan Pemilu (Panwaslu) Sumenep tidak menemukan kejanggalan saat melakukan penelusuran terhadap rekening 10 partai politik yang lolos verifikasi faktual. Hal itu dinyatakan Ketua Panwaslu Zamrud Khan, kemarin (21/1) di kantornya.
“Karena awalnya ada salah satu rekening parpol yang mencurigakan di salah satu bank. Ketika ditelusuri ternyata rekening itu tidak berada pada bank tersebut. Nah setelah dicek di bank lain ternyata ada kekeliruan. Yang awalnya di Mandiri, kita cek ternyata ada pada bank Mandiri Syari’ah. Maka dengan demikian dari 10 partai politik tersbut dinyatakan clear, tidak ada masalah setelah ditelusuri ke bank tersebut,” katanya sambil memperlihatkan rekening parpol yang sempat dicurigai bermasalah.
Sekalipun semua rekening parpol tidak ada yang bermasalah, pihaknya mengaku kendala saat proses akan menelusuri rekening parpol. Zamrud mencontohkan, ada salah satu bank yang merasa keberatan ketika dimintai laporan rekening parpol.
Pihak bank merasa keberatan untuk menyerahkan laporan keuangan parpol karena bank harus merahasiakan nasabah, termasuk rekening. Landasannya mengacu kepada Undang-Undang Perbankan.
“Tetapi semua alasan dan argumentasi mereka dapat kita bantah. Karena kita bukan menanyakan nasabah, tetapi kita akan mengklarifikasi nomor rekening parpol. Atas nama ini, benar atau tidak, itu saja,” pungkasnya.
Setelah melakukan penelusuran kepada 10 rekening parpol, Panwaslu akan bertemu dengan KPU, Polres, dan jajaran pemerintah untuk penyamaan persepsi.
“Jam 09.30 WIB besok (hari ini), kita akan bertemu dengan KPU, Polres, jajaran pemerintah, dan berbagai parpol dengan agenda penyamaan persepsi dengan berbagai parpol yang ada di Sumenep terkait aturan kempanye. Termasuk, parpol juga berhak memberi masukan,” katanya.
Melalui surat bernomor 022/PANWASLU/SMP/1/2013 yang dikirimkan Panwaslu kepada bank, Kamis (17/1), semua bank di Sumenep menyerahkan nomor rekening parpol yang diminta Panwaslu. Nama-nama bank tersebut adalah BTN, Bank Jatim, Mandiri Syari’at, BRI dan BNI. (Koran Madura, 18/1). (sym/mk)