BANGKALAN – Banyaknya kasus sengketa pemilukada yang masuk ke MK mengundang kontroversi. Satu pihak ada yang menganggap pemerintah membuat lembaga baru yang khusus menangani soal sengketa pemilu termasuk pemilukada. Satu pihak lainnya menilai MK masih bisa dipertahankan untuk mengadili berbagai macam sengketa di luar kriminal dan korupsi.
Dosen hukum di Universitas Trunjoyo Safe SH, MH memaklumi bila terdapat tim pasangan calon kepala daerah menggugat hasil pemilukada. Dari sisi hukum, Safe menganggap penggugat pemilukada berhak mendapatkan keadilan yang diperjuangkannya. Tetapi, dia menilai adil tidak berasas sama rasa dan rata antara hakim dan penggugat. Boleh jadi, keadilan yang diinginkan penggugat dengan hakim sama atau berbeda sama sekali.
Berdasarkan fakta hukum yang berkembang dalam persidangan MK, hakim memutus perkara ada yang sesuai keinginan penggugat. Ada juga putusan yang tidak sama dengan kemauan penggugat. Ada juga putusan yang sebagian diantaranya seperti yang diinginkan penggugat dan sebagian lainnya berbeda sama sekali dengan kehendak penggugat. Bahkan, ada materi gugatan yang dinilai MK tidak memenuhi unsur dan karenanya ditolak untuk diteruskan perkaranya sesuai dengan keinginan penggugat. “Macam-macam isi gugatan penggugat pemilukada dan macam-macam pula putusan hakim MK,” etrangnya.
Dari sisi hukum, Safe sepakat apabila pemerintah membentuk lembaga baru yang secara spesifik menangani soal peradilan pemilu (kada). Dia menilai hal tersebut membantu MK agar jadwal sidangnya bisa berkonsentrasi ke dalam perkara lain di luar pemilu. Sedangkan untuk urusan sengketa politik dieksekusi lembaga hukum peradilan tersebut. Menurusnya, lembaga peradilan politik ini lebih spesifik sebagaimana halnya pengadilan tipikor.
Dia menyarankan pihak di luar penggugat harus legowo apabila ada pihak lain yang menggugat. Dia yakin hakim lebih tahu apa yang harus dilakukan. Sebab, dari sisi yuridis akan terlihat dengan jelas gugatan seperti apa yang serius dan memiliki data maun fakta dibanding pihak yang hanya menggugat untuk sekedar menang. Tetapi memang, urainya, lebih pas apabila sengketa pemilukada ditangani lembaga peradilan pemilukada, agar lebih fokus dan spesifik. “Kalau kami amati, gugatan atas hasil pemilukada akhir-akhir ini menjadi tren baru,” katanya. (abe)