BANGKALAN – Sekolah Cagar Budaya SD Negeri Blega 1 Kecamatan Blega Kabupaten Bangkalan sangat memprihatinkan akibat kurangnya perawatan. Padahal bangunan itu merupakan cagar budaya yang harus tetap dijaga kelestariannya.
Kepala sekolah SD Negeri Blega 1 Hadori menjelaskan, bangunan yang ada terdiri dari dua gedung. Gedung yang satu berbentuk huruf L terdiri dari 7 ruang kelas telah diperbaiki dengan ketinggian lantai 1 m dari halaman sekolah. Sedangkan bangunan satunya adalah gedung peninggalan Sekolah Rakyat (SR) Belanda yang dibangun pada tahun 1901 yang terdiri dari empat ruangan untuk kelas 1 paralel serta kelas 2 paralel. Karena merupakan warisan belanda yang dijadikan cagar budaya maka keberadaannya tidak boleh diperbaharui agar nilai-nilai historis dari bangunan itu tidak tereduksi.
“Tingginya lantai dasar sekolah sejajar dengan halaman sekolah, praktis ketika terjadi banjir pada saat musim hujan terendam hingga 1m lebih dan air yang bercampur lumpur serta sampah kotor lainnya masuk hingga ke ruang kelas. Itulah yang menyebabkan ruang kelas menjadi lembab dan bau. Meskipun bangku, kursi dan ruangan kelasnya sudah dibersihkan berkali-kali,” ungkapnya, Rabu (17/1).
Sementara itu, Kepala UPT Disdik Blega, Ali Rachbini mengatakan, sesuai ketentuan Undang-Undang No 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, bangunan yang statusnya dikatagorikan sebagai cagar budaya harus tetap asli dan tidak boleh direnovasi/direhab. Yang menjadi permasalahan adalah sampai saat ini belum ada kepastian yang jelas mengenai terdaftar atau tidaknya sebagai cagar budaya di kantor Museum Trowulan Mojokerto.
“Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bangkalan belum mendapatkan jawaban sudah terdaftar atau tidak dari Kantor Museum Trowulan Mojokerto,” katanya.
Lebih lanjut Ali menjelaskan, jika status gedung cagar budaya SD Blega 1 itu statusnya tidak terdaftar, kemungkinan perbaikan untuk menunjang proses belajar mengajar sudah dilakukan sejak dulu. Ketidakjelasan itulah yang membuat gedung tersebut terkesan tidak mendapatkan perawatan. Karena pihaknya tidak berani mengambil kebijakan yang disebabkan bangunan tersebut memliki nilai historis dan kuno.
“ Kami akan menunggu jawaban dari Kantor Museum Trowulan Mojokerto, baru akan kami bangun jika statusnya sudah jelas, seperti gedung cagar budaya di SDN Lombang Dajah 1 dan SDN Lomaer 1 yang sudah direhab karena tidak terdaftar sebagai cagar budaya,” ucapnya.(dn/rah)