PAMEKASAN-Sidang gugatan sengketa Pilkada, yang diajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan, Madura Kholilurrahman-Masduki (KOMPAK) di Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera digelar. Berdasar surat pemberitahuan MK yang diterima Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur sidang gugatan itu akan gelar Selasa (29/1) pekan depan.
Ketua KPU Jatim, Andry Dewanto, yang dihubungi via telepon kemarin (24/1), mengatakan, pihaknya sudah membahas materi gugatan itu di internal KPU dan melakukan persiapan yang dibutuhkan.
Andry menjelaskan, selain menyiapkan pengacara pihaknya juga menyiapkan materi sanggahan berupa dalil-dalil yang menguatkan keputusan KPU dan bukti penguatnya.
”Persiapan kami standar saja, seperti menyiapkan lawyer, mengumpulkan dalil-dalil untuk menguatkan keputusan kami, koordinasi antar komisioner baik tingkat KPU Jatim maupun KPU Pamekasan, dan lain sebagainya,” katanya.
Andre menegaskan, pihaknya akan menerima apapun keputusan MK terhadap gugatan tersebut. Sebab, sebagai lembaga yang bertugas melaksanakan amanat undang undang, harus patuh terhadap undang udang, termasuk jika harus mengulang pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) di Pamekasan.
”Benar atau salah hasil keputusan MK nantinya, itulah hasil yang sah berdasar hukum. Apapun itu harus kita terima dengan lapang dada,” ujarnya.
Andry juga mengapresiasi sikap tim pasangan KOMPAK yang menempuh jalur hukum atas hasil pemilukada di Pamekasan. Ia menilai, upaya ini tidak bisa dikaitkan dengan legowo atau tidak, karena KPU memang sudah menyiapkan tahapan sengketa pilkada.
Terpisah, Ketua Tim Pemenangan pasangan KOMPAK, Chairil Utama, menyatakan pihaknya sudah siap menghadapi sidang di MK. Ia mengklaim sudah mengantongi bukti-bukti dan data pendukung untuk dibuktikan dalam persidangan.
Diberitakan, pasangan KOMPAK menggugat KPU Jawa Timur ke Mahkamah Konstitusi karena menilai pelaksanaan pemilukada di Pamekasan sarat dengan pelanggaran. Diantaranya, mereka menemukan kasus politik uang dan adanya warga yang melakukan pencoblosan lebih dari satu kali. Gugatan itu, diserahkan ke MK pada pertengahan Januari lalu. (uzi/muj)