PAMEKASAN – Dua kandidat yang akan bersaing memperebutkan kursi Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan periode 2013-2018, ternyata tidak punya hak suara, karena tidak tercatat sebagai warga setempat.
Keduanya adalah Ahmad Syafii yang merupakan calon bupati dari pasangan ASRI (Ahmad Syafii-Kholil Asyari) dan Ahmad Masduqi yang calon wakil bupati dari pasangan KOMPAK (Kholilurrahman-Masduqi).
Ahmad Syafii dan istrinya, Ani, tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilukada Pamekasan, karena telah menjadi warga Jakarta setelah terpilih sebagai anggota DPR RI sejak 2009 lalu.
Sementara Muhammad Masduqi yang seorang pengusaha itu terdaftar sebagai warga Kabupaten Malang.
Ketua Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Kelurahan Lawangan Daya, Kecamatan Pamekasan, Nur Rahman menjelaskan, Achmad Syafii bersama isterinya sudah lama menjadi warga Jakarta setelah dilantik sebagai anggota DPR RI pada 2009 lalu.
Kepastian itu diperolehnya saat melakukan koordinasi dengan ketua RT tempat tinggal Syafii di Lawangan Daya, termasuk saat dilakukan verifikasi DPT. Sehingga, dipastikan calon bupati nomor urut 3 itu tidak memiliki hak pilih.
“Pada saat pendataan awal, sudah ada kepastian bahwa Ahmad Syafii dan istrinya pindah ke Jakarta dan bukan lagi warga Kelurahan Lawangan Daya. Pada saat verifikasi DPT, ternyata ada perubanan,” katanya. Kemarin (8/1).
Sementara Ketua Tim Pemenangan Pasangan KOMPAK, Chairil Utama mengatakan, keduanya harus memegang komitmen untuk melaksanakan pemilukada sesuai aturan.
“Kalau memang menurut aturan tidak boleh menggunakan hak suara karena tidak terdaftar dalam DPT, tidak ada masalah. Yang akan jadi masalah jika keduanya, atau salah satu dari mereka masih mencoblos,” kata Chairl.
Sementara kandidat lainnya, yakni Al Anwari-Kholil (AHO), Kholilurrahman (calon bupati dari pasangan KOMPAK) dan Kholil Asyari atau Halil (calon wakil bupati dari pasangan ASRI) dipastikan akan menggunakan hak suaranya pada hari ini (9/1). (teef/muj)