SUMENEP – Penegakan hukum sepanjang tahun 2012 di Kabupaten Sumenep masih terlihat buram. Penegakan hukum di bumi Sumekar terkesan setengah hati, kurang serius. Banyak kasus tindak pidana korupsi yang belum selesai.
Tahun 2012 sudah berahir, kini memasuki pada tahun 2013. Dimeja Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Polres Sumenep, terdapat banyak kasus dugaan tindak pidana korupsi yang belum selesai. Menyebut segelintir kasus, seperti dugaan penyimpangan Pengadaan dan Distribusi Raskin tahun 2008 di 7 Kecamatan Kepulauan sebesar Rp 18 miliar, tersangka dugaan korupsi penyaluran dana Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) tahun 2009 yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), Kasus Pesangon dan Tunjangan Kesehatan Dewan periode 2004-2009, dan Pengadaan Tanah di Dinas Pendidikan tahun anggaran 2012 sebesar Rp 1,7 miliar.
Perlu juga diingat, Bosda Madrasah Diniyah tahun 2009-2010 yang penangannya belum tuntas. Kasus-Kasus tersebut menambah daftar PR Kejaksaan yang harus selesaikan pada tahun 2013 ini.
Lemhanya penegakan hukum yang ditangani Pores Sumenep juga setali tiga uang. Kita masih ingat dengan kasus Program Jalinkesra Pemprov Jatim 2011 berupa bantuan kambing yang diduga fiktif dan dugaan pungli Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (Sismiop) di Kec. Raas belum tuntas, dan bahkan penanganannya tidak jelas.
Terakhir, sebelum memaasuki tahun 2013, sedikitnya ada 5 dugaan korupsi, sebagimana data yang dikeluarkan LSM Gebrak, penanganannya malah dihentikan pada tahap penyelidikan. Kasus tersebut diantaranya dugaan korupsi dana pemeliharaan Fasum yang diduga fiktif tahun 2010 di Dinas PU. Bina Marga Sumenep, dugaan korupsi pada Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2007, Program Pugar 2011 di Desa Lombang Kecamatan Gili Genting, dan bantuan penyelamatan sapi betina produktif pada Kelompok Tani Ternak Sekar Wangi, Desa Tamedung Kecamatan Batang-Batang tahun 2011 serta dugaan korupsi mega proyek Pembangunan Pasar Anom Baru tahap pertama 2011.
Menurut Ketua LSM Gebrak, Ach Siddik, banyaknya kasus dugaan korupsi yang tidak ditangani hingga tuntas itu terutama di Kejaksaan Negeri Sumenep merupakan potret nyata kelemahan penegak hukum di Sumenep. Meski kejaksaan sudah beberapa kali berganti pimpinan, namun masih banyak kasus yang mengendap hingga tidak jelas penanganannya.
“Ini bentuk kegagalan dari penegak hukum di Sumenep terutama Kejaksaan. Padahal sudah beberapa kali Kejaksaan itu pimpinannya diganti, tapi sama saja tidak ada taringnya,” kata Siddik, Selasa (01/01).
Pihaknya menengarai adanya kejanggalan dalam penanganan sejumlah kasus gudaan korupsi, terbukti sebagian kasus yang masuk di tahun 2012 di SP3-kan atau dihentikan. “Setelah kami analisa, banyaknya kasus yang dihentikan itu tidak sesuai prosedur, tapi kami sudah melaporkan hal itu kepada Kejaksaan Agung dan kami meminta agar Kejaksaan Agung mencopot pimpinan Kejaksaan karena kami nilai tidak mampu memberantas kasus korupsi di Sumenep,” ujar.
Ditempat terpisah, Pengamat Hukum Sumenep, Zamrud menilai penegakan hukum di Sumenep tidak ubahnya sarang laba-laba yang hanya mampu menjerat kasus kecil, terbukti sejumlah kasus dugaan korupsi miliaran rupiah berjalan ditempat bahkan tidak ada kabar.
“Kami sangat prihatin dengan penegakan hukum di Sumenep ini. Penegak hukumnya sangat lemah dan tidak mempunyai nyali. Mau dibawa kemana Sumenep ini jika penegak hukum sudah tidak mempunyai nyali,” jelas Zamrud.
Zamrud menyayangkan terhadap kinerja Kejaksaan dan Kepolisian yang dinilai kurang serius melakukan menanganan kasus dugaan korupsi terutama yang melibatkan para pejabat seperti kasus dugaan penyimpangan raskin tahun 2008, bantuan sapi ternak tahun 2011 dan masih banyak kasus lainnya.
“Mestinya dua lembaga penegak hukum itu saling berkompetisi dalam menangani kasus korupsi. Korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang dapat menimbulkan generasi muda tidak bisa berkembang,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep, Bambang Hartoto membantah jika lembaganya tidak serius melakukan pengungkapan kasus dugaan korupsi. Dia mengaku bahwa banyaknya kasus korupsi di Kejari itu merupakan warisan pimpinan Kejari sebelumnya dan saat ini masih dalam proses pengumpulan bukti-bukti dan keterang saksi.
“Kami bukan tidak serius, tapi kami sangat hati-hati dalam menjalankan tugas, apa lagi kasus dugaan korupsi. Yang jelas kami pasti akan menyelesaikan kasus yang sudah masuk di Kejaksaan,” janji Bambang Hartoto.
Menurutnya, dari beberapa kasus yang masuk dimeja Kajari, ada 1 kasus yang dianggap tuntas yaitu Pesangon dan Tunjangan Kesehatan Dewan Priode 2004-2009 karena penyidikannya dihentikan, sedangkan kasus lainnnya mulai Raskin dan P2SEM masih terus diproses.
”Selama ini, personil kami sangat terbatas, makanya penanganan kasus hukum sedikit terhambat. Namun, kami tetap berkomitmen di tahun 2013 ini akan lebih maksimal lagi, sehingga kasus korupsi tersebut bisa tuntaskan,” ungkapnya.
Keterlambatan penegakan hukum di Sumenep ini menjadi salah satu penyebab ketidak percayaan masyarakat terhadap penegak hukum, baik Kejaksaan maupun kepolisian. Salah satu buktinya, kasus pembakaran warga yang diduga sebagai pencuri sapi yang terjadi di Kecamatan Dasuk dan Rubaru Sumenep pertangahan 2012 lalu merupakan tindakan warga yang sudah tidak percaya lagi kepada penegak hukum.
Pada tahun 2013 ini menjadi tumpuan harapan masyarakat Sumenep agar penegak hukum di Usmenep dapat bekerja sesuai aturan yang ada sehingga tidak terjadi lagi tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh warga yang mengatasnamakan kelompok masyarakat tertentu. (rif/mk)